Pengabaian terhadap kasus marital rape tak bisa ditampik lagi. Kasus terbaru, seorang perempuan yang dianiaya oleh suaminya dengan menggunakan golok pekan lalu (5/7), bisa menjadi gambaran. Anton Nuryanto─si suami─ditangkap oleh Kepolisian Tanjung Priok karena diduga menyerang istrinya di depan kedua anaknya. Dalih yang dilontarkan adalah istrinya menolak untuk melakukan hubungan seksual. Si istri yang mengalami luka di bagian leher dan lengan menjerit meminta tolong hingga akhirnya polisi mengamankan suaminya tersebut.
Terduga pelaku tentu diancam sanksi. Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tertera jelas bahwa kekerasan seksual, termasuk marital rape atau pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga, telah diatur sedemikian rupa. Aturan tersebut pun menyiratkan bahwa siapapun tidak boleh memaksa partner mereka untuk melakukan hubungan seksual.
Kasus tersebut masih segelintir dari kasus marital rape yang mendapat perhatian publik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Akhir Tahun yang diluncurkan bulan Maret 2019 lalu, mengungkapkan bahwa terdapat 9.637 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dari jumlah kasus tersebut, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) yang dilaporkan menempati angka 195 kasus. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang mencapai 172 kasus. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kesadaran dari korban terkait proses hukum sebagai tameng tindak lanjut.
Sayangnya, persoalan marital rape ini mendapat pertentangan dari beberapa kalangan. Sebagian orang menganggap bahwa marital rape adalah hal yang tidak masuk akal. Interpretasi agama pada umumnya menganggap bahwa istri harus melayani suaminya dengan penuh keyakinan, termasuk dalam hal aktivitas seksual. Pemahaman seperti ini justru menghambat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama peningkatan kesadaran akan marital rape di Indonesia.
Nasib UU KDRT dan Marital Rape
Peningkatan laporan kasus pada tahun 2018 tidak memastikan bahwa penanganan kasus marital rape berjalan seperti yang diharapkan. Dilansir dari The Jakarta Post (11/7), polisi kadangkala memperlakukan kasus marital rape sebagai perselisihan domestik belaka. Komnas Perempuan pun seringkali menemukan pelaporan kasus marital rape─yang dianggap sekadar cekcok tersebut─agar dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Seperti yang telah disebutkan di atas, aturan mengenai marital rape telah tercakup dalam UU KDRT. Walaupun tidak ditampik bahwa perdebatan mengenai aturan tersebut belum berhenti. Menurut pengamatan Amnesty International (2012), kasus marital rape di Indonesia sangat disayangkan karena belum dapat dikriminalisasi sesuai KUHP. Lain lagi, aturan mengenai kekerasan seksual yang tertuang dalam UU KDRT pun tidak secara spesifik menyebutkan pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape). Tafsir beragam dari aturan tersebut membuat upaya penegakan keadilan sulit diwujudkan.
Peningkatan kasus marital harus mendapatkan perhatian lebih. Hingar bingar pemberitaan media bisa menjadi amplifikasi tersendiri untuk menarik perhatian dan meningkatkan kesadaran publik terhadap jenis kekerasan seksual dalam ruang lingkup personal/privat tersebut. Berbagai kasus penyiksaan hingga pembunuhan karena menolak hubungan seksual, seharusnya dapat mendesak para penegak hukum untuk mengasah kepekaan dan kepedulian mereka dalam menangani kasus korban marital rape.
Belajar dari kasus penggorokan leher istri pada pembuka di atas, pernikahan bukan sama sekali ruang untuk membenarkan segala tindakan tidak manusiawi. Termasuk, di dalamnya adalah marital rape. Masyarakat perlu belajar bahwa seseorang yang memaksa diri mereka untuk melakukan hubungan seksual, bahkan dalam institusi pernikahan, tetap dianggap sebuah pemerkosaan. Pemahaman dasar tersebut untuk menginternalisasi bahwa komitmen penghormatan terhadap kedua belah pihak dalam institusi pernikahan adalah satu-satunya yang dapat diterima dan suatu keniscayaan.
Nopitri Wahyuni, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, nopitri@theindonesianinstitute.com