Diskriminasi Hak Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Rendahnya akses memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Hambatan yang saat ini terjadi sangat berpotensi mempengaruhi tingkat kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Pasalnya hasil survey BPS tahun 2008, menunjukkan jika angka kemiskinan yang diukur dari tingkat pendapatan memberikan korelasi positif terhadap meningkatnya masalah penyandang disabilitas.

Populasi pertumbuhan penyandang disabilitas tiap tahunnya telah mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas sejumlah 11,58 juta jiwa (Pusdatin, 2010). kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama ini merilis data Survey Satuan Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, dimana populasi penyandang disabilitas telah mengalami pertumbuhan hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2010, yaitu mencapai 32,60 juta jiwa.

Meskipun pertumbuhan populasi penyandang disabiltas meningkat, namun angka ketergantungan atau usia bukan angkatan kerja jumlahnya masih cukup tinggi, yaitu sebesar 48,82 persen dari total populasi yang ada (Sakernas, 2017). Selengkapnya lihat gambar berikut :

 

Angka ketergantungan tersebut terbilang tinggi, dimana populasi yang berperan disektor produktif yaitu pada jenjang pendidikan distribusinya hanya sebesar 1,93 persen. Sedangkan pada sektor konsumtif seperti rumah tangga justru distribusinya mencapai setengah lebih (55,12%) dari total angkatan kerja.

Kemudian, jika didasarkan pada kategori sektor pekerjaan, Hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia tahun 2017, menemukan jika penyandang disabilitas mendominasi sektor pekerjaan informal. lihat gambar berikut :

 

Perbandingan proporsi angkatan kerja disektor formal dan informal paling tinggi berada pada populasi penyandang disabilitas berat, dengan presentase bekerja di sektor informal mencapai 75,8%. Sedangkan bagi penyandang disabilitas ringan juga masih mengarah pada sektor informal namun angkanya masih lebih kecil. Menurut Kementerian Sosial, penyandang disabilitas berat merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri.

 

Permasalahan yang Masih Terjadi

Pada dasarnya Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terkait jaminan akses pekerjaan telah diamanatkan dalam Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. secara jelas disebutkan setiap perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta dan 2 persen pada sektor pemerintahan.

Terlepas dari peraturan Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa faktor yang mempengaruh rendahnya keterserapan kerja bagi penyandang disabilitas khususnya pada sektor pekerjaan formal. Penulis menilai bahwa faktor tersebut berasal dari internal maupun eksternal. Faktor internal terjadi ketika penyandang disabilitas mengalami tekanan secara psikis dimana mereka kehilangan kepercayaan diri ketika harus bersosialisasi di tempat umum. Kemudian terjadinya traumatik masa lalu juga sebagi pemicu penyandang disabilitas sulit mengembangkan potensi yang dimiliki.

Sementara itu, dari sisi faktor eksternal yaitu adanya stigma negatif pemilik perusahaan akan kemampuan penyandang disabilitas. Faktor lain yang sering juga dijumpai terkait persyaratan kerja yang masih memberatkan bagi kualifikasi penyandang disabilitas. sebagai contoh, harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Kondisi tersebut mencerminkan jika penyandang disabilitas masih dianggap sebagai orang sakit dan tidak sehat.

Lebih lanjut, saat ini orientasi program Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih diarahkan pada pemberian dana bantuan bukan pada peningkatan produktifitas. Total anggaran yang dialokasikan pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 mencapai Rp 11,4 triliun. Dari program tersebut penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan dana Rp 2 juta/ tahun (http://www.harnas.co, 9/1/2017)

 

Mewujudkan Kesempatan Kerja yang Inklusif

Penulis berpendapat bahwa meningkatkan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas melalui keterbukaan kesempatan kerja harus dilakukan. Terlebih lagi, hasil temuan International labour Organization (ILO), menunjukkan jika penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses pembangunan, maka berpotensi memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3 persen hingga 7 persen.

Diperlukan upaya serius melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas penyandang disabilitas, agar mampu berpartisipasi di sektor pekerjaan formal dan infromal. Saat ini program dari Kementerian Sosial masih cenderung mengarah pada pemberian bantuan dana. Padahal fasilitasi pelatihan kerja yang sesuai kemampuan penyandang disabilitas justru sangat dibutuhkan karena mayoritas penyandang disabilitas memiliki pendidikan yang masih rendah.

Kemudian, secara bersamaan Kementerian Tenaga Kerja juga perlu menggencarkan sosialisasi serta pengawasan kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah terkait pentingnya memberikan kemudahan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya nyata implementasi Pasal 53 UU No. 8 tahun 2016.

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan agar keterserapan kerja bagi penyandang disabilitas bisa meningkat. Sehingga proses pembangunan nasional akan lebih efektif, karena didukung oleh partisipasi seluruh elemen masyarakat.

 

Riski Wicaksono, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, riski@theindonesianinstitute.com

Komentar