Demo Pajak, Pemda Harus Gimana?

Dalam beberapa hari terakhir, banyak berita berseliweran di berbagai media mainstream maupun konvensional terkait demo di beberapa daerah, seperti Kabupaten Pati, yang didorong oleh kenaikan tarif pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dipicu karena berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) sebagai akibat dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan (19 Agustus 2025), besaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 adalah Rp650 triliun, di mana lebih rendah dari outlook tahun 2025 yang sebesar Rp864,1 triliun.

Dikarenakan berkurangnya TKD ke daerah, pemerintah daerah pun didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasal 31 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019), PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Berdasarkan data Postur APBD per bulan Agustus 2025 dalam situs DPJK Kemenkeu (akses 28 Agustus 2025), anggaran/pagu PAD adalah sebesar Rp403,05 triliun dengan realisasi 52,37%.

Jika dijabarkan, anggaran/pagu PAD tersebut terdiri dari anggaran/pagu pajak daerah sebesar Rp292,11 triliun (realisasi 51,54%), anggaran/pagu retribusi daerah sebesar Rp61,41 triliun (realisasi 49,53%), anggaran/pagu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp13,30 triliun (realisasi 65,71%), serta anggaran/pagu lain-lain PAD yang sah sebesar Rp36,24 triliun (realisasi 58,98%). Dengan kata lain, jika ingin mendorong nilai PAD, pajak daerah adalah salah satu unsur yang sah secara teori dan praktik ekonomi dan telah diatur dalam kebijakan.

Walaupun demikian, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk akibat faktor internal (contoh: kesalahan proses dan misimplementasi kebijakan, korupsi, rendahnya integritas pemerintah, pemutusan hubungan kerja/PHK, menurunnya kepercayaan masyarakat), maupun faktor eksternal (contoh: kondisi geopolitik, meningkatnya proteksionisme), kebijakan menaikkan pajak seperti PBB-P2 ini wajar mendapatkan resistensi dari masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan beberapa penelitian empiris, seperti Lim dan Moon (2022), yang menjelaskan bahwa kenaikan pajak untuk perluasan kesejahteraan sosial di Korea Selatan dapat diterima oleh masyarakat ketika kepercayaan politiknya tinggi. Walaupun demikian, jika masyarakat merasa beban pajak yang diterapkan terlalu tinggi, dampak positif kepercayaan politik pun akan berkurang (Lim & Moon, 2022).

Dengan menggunakan logika temuan Lim dan Moon (2022) tersebut, wajar jika kenaikan pajak yang diterapkan pemda sebagai akibat efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat ini mendapatkan resistensi dari masyarakat. Pertama, di tengah melaratnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini, masyarakat masih khawatir kenaikan pajak yang dilakukan tidak dapat meningkatkan kesejahteraan sosial. Mengapa? Karena masyarakat memiliki ekspektasi yang rendah akibat maraknya korupsi dalam perpajakan. Kedua, pemerintah juga terlihat ’sewenang-wenang’ dalam menggunakan kekuasaannya. Apa bentuk kesewenang-wenangan itu? Pengabaian partisipasi publik dalam kebijakan; tekanan akan kebebasan sipil, berekspresi, dan berpendapat; hingga pemberian tunjangan puluhan juta kepada anggota DPR yang sangat tidak sensitif dengan keadaan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.

Jika bukan dari pajak, apa yang dapat dilakukan pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendorong kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi-politik di daerah? Berdasarkan penjelasan sebelumnya, unsur PAD lainnya selain pajak daerah adalah retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Dengan mengasumsikan pajak daerah tidak jadi dinaikkan, ketiga sumber PAD tersebut yang mau tidak mau harus didorong untuk meningkatkan PAD.

Pertama, dalam mendorong retribusi daerah, pemda dapat mendorong dan memperbaiki digitalisasi pembayaran parkir untuk mengurangi pungutan liar, memperbaiki kualitas layanan sehingga tarif retribusi daerah dapat disesuaikan. Untuk jangka panjang, pemda dapat mengembangkan jasa baru atau ekonomi baru berdasarkan kearifan lokal dan potensi daerah dengan integrasi ke digital.

Kedua, dalam mendorong hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, karena ini terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan swasta, pemda harus dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dari BUMD yang memang ditujukan untuk profit-oriented. Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta melalui public-private partnership atau membuka kesempatan investasi yang kontekstual dan menguntungkan daerah kepada beragam investor, baik dalam maupun luar negeri dapat dilakukan. Hal ini dapat didorong dengan profesionalisme manajemen atau leadership BUMD yang berbasis merit, bukan politik atau kedekatan tertentu yang sudah marak terjadi hingga sekarang.

Ketiga, dalam mendorong lain-lain PAD yang sah, pemda dapat meningkatkan kualitas pengelolaan jasa dan dana giro dan deposito daerah dengan lebih optimal pada instrumen keuangan yang menguntungkan, mengembangkan pariwisata maupun potensi ekonomi daerah yang lain, atau bahkan dengan mengikutsertakan daerah dalam mekanisme carbon trading.

Walaupun secara pemikiran praktik-praktik di atas dapat dilakukan, hal yang tidak diinginkan masih terjadi. Pertanyaannya, sejak dulu, misalnya, apakah pemda-pemda ini sudah melakukan hal yang tepat sesuai teori dan praktik ekonomi, serta berdasarkan sumber daya yang mereka miliki? Apakah aktor-aktor politik pemdanya sudah transparan, akuntabel, berintegritas? Apakah sistem perekrutan untuk BUMD-nya sudah merit-based dan tidak dengan kedekatan politik tertentu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab akan terciptanya kondisi saat ini.

Dalam hal ini daerah sebagai tanggung jawab pemda, penting bagi pemda dan segenap aparatnya dapat memastikan ekosistem yang sehat dan kondusif dalam meningkatkan PAD. Misalnya, memastikan hak kepemilikan yang jelas, menciptakan lingkungan dan memberikan kemudahan berusaha/investasi yang kondusif, mendorong kegiatan ekonomi yang keberlanjutan, memfasilitasi kegiatan ekonomi lokal yang potensial untuk meningkatkan PAD, memberikan insentif yang menarik untuk bisnis dengan tanggung jawab sosial yang berdampak, dan lain-lain. Selain itu, pemda juga diharuskan meyakinkan publik bahwa upaya yang dilakukan juga akan berdampak bagi pelayanan publik yang lebih baik di daerah tersebut. Jika hal tersebut dapat dilakukan, daerah tidak hanya independen dan maju secara ekonomi, tetapi juga mendorong masyarakat daerah yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com

Komentar