Antara Zaken Kabinet dan Penambahan Jumlah Kementerian

Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, muncul beberapa wacana yang mengemuka terkait pembentukan kabinet Prabowo-Gibran. Salah satu yang menarik perhatian adalah pembentukan zaken kabinet. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani yang mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto ingin membentuk zaken kabinet pada pemerintahannya. Selain itu, ia menambahkan bahwa presiden terpilih ingin para pembantunya di kabinet adalah orang-orang yang memang ahli di bidangnya masing-masing. Langkah itu diambil supaya sebuah kementerian benar-benar dipimpin oleh orang yang ahli dan relevan dengan kementerian tersebut (kompas.com, 10/9/2024).

Zaken kabinet itu sendiri dapat diartikan sebagai kabinet  ahli,  atau  juga  dikenal  dengan  istilah bussines cabinet yang dimaknai kabinet yang diisi oleh professional dan ahli pada urusan yang dibidangi (Mochtar; Madinier, dalam Nggilu dan Wantu, 2020). Namun, permasalahannya pembentukan kabinet zaken dihadapkan dengan kepentingan partai politik yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti yang diketahui, partai politik pendukung Prabowo-Gibran saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan pada saat Pemilihan Presiden 2024 yang lalu. Hal ini tentunya akan tergantung Prabowo sebagai presiden terpilih itu membentuk arah kepemimpinannya ke depan.

Di sisi lain, wacana pembentukan zaken kabinet dihadapkan dengan wacana penambahan jumlah kementerian. Sejak 16 Mei 2024 lalu, wacana penambahan kementerian muncul sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi menyatakan mendukung RUU itu dibahas di tingkat selanjutnya. Adapun sejumlah materi muatan pembahasan sudah disetujui, yakni penghapusan Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan RUU Kementerian Negara (Kompas.com, 16/5/2024).

Sedangkan, Pasal 15 yang sebelumnya berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Revisi UU Kementerian Negara juga mengakomodasi ketentuan tambahan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara (Kompas.com, 16/5/2024).

Wacana penambahan kementerian ini semakin menguat, setelah Baleg DPR pada 12 September 2024 menyetujui Revisi UU Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada pekan depan. Dengan demikian, penambahan kementerian merupakan keniscayaan. Lalu, bagaimana nasib wacana zaken kabinet ditengah penambahan jumlah kementerian?

Pembentukan kabinet memang merupakan hak prerogatif presiden terpilih, termasuk menambah kementerian. Namun, patut diingat bahwa dengan menambah kementerian akan membuat struktur birokrasi akan semakin gemuk. Yang jelas, sangat penting untuk tetap menjaga birokrasi menjadi organisasi yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, Prabowo Subianto, harus dapat mengoptimalkan birokrasi secara efektif dan efisien, serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik lainnya, untuk memberikan pelayanan publik yang prima tanpa menambah kementerian dan lembaga, serta meningkatkan kinerja yang ada.

Selain itu, Pemerintahan Prabowo-Gibran pun dapat membentuk zaken kabinet dengan tetap menjaga dukungan partai politik pendukungnya. Hal ini dapat dilakukan jika Prabowo mensyaratkan perwakilan dari partai politik adalah individu dengan keahlian tertentu, yang dapat memimpin jalannya kementerian/lembaga sesuai dengan visi-misi Prabowo-Gibran. Dengan demikian, koalisi gemuk, kabinet zaken masih dapat terbentuk. Namun, hal ini harus didahului seleksi yang akuntabel di internal partai politik untuk mendelegasikan kader dengan kualifikasi keahlian tertentu untuk pemerintahan mendatang. Selain dari partai, kabinet juga dapat diisi oleh kalangan profesional maupun relawan yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang sesuai.

Kemudian, yang menjadi poin penting lainnya dalam rangka pembentukan kabinet, Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti menjaga komitmen terhadap anti-korupsi. Komitmen anti korupsi sangat penting untuk dipegang oleh pasangan Prabowo-Gibran maupun partai politik pendukungnya untuk pembentukan kabinetnya.

Dengan demikian, diharapkan agar kabinet ke depan dapat mewadahi beragam kepentingan, sehingga visi, misi hingga program yang dikampanyekan pada Pemilu 2024 dapat terlaksana, sekaligus melanjutkan program pemerintahan sebelumnya. Di sisi lain, kabinet juga perlu dikontrol oleh “oposisi” yang konstruktif untuk menciptakan keseimbangan di pemerintah dan di parlemen dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Arfianto Purbolaksono

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute

arfianto@theindonesianinstitute.com 

Komentar