Partisipasi perempuan merupakan salah satu variabel penting dalam proses pembangunan. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Nasional. PUG merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
Terkait pengelolaan hutan, pemerintah telah mengeluarkan Program Perhutanan Sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang berbasis pada kemandirian dan keterlibatan masyarakat setempat.
Meski demikian, jika dikaitkan antara Program Perhutanan Sosial dengan PUG, penelitian dari Desmiwati (2016) menunjukkan bahwa PUG dalam Program Perhutanan Sosial belum terwujud. Guna mendorong efektivitas PUG serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam Program Perhutanan Sosial, maka pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) juga melakukan riset mengenai hal ini, bekerja sama dengan Yayasan Almisbat, dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui Skema Hibah Alumni, yang diadministrasikan oleh Australia Awards in Indonesia.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, TII akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri ke-96” bertajuk, “Partisipasi Perempuan dalam Program Perhutanan Sosial”, dengan mengundang sejumlah pihak yang relevan dan kompeten untuk membahas topik ini.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana partisipasi perempuan dalam Program Perhutanan Sosial?
- Apa saja faktor yang mendukung maupun yang menghambat partisipasi perempuan dalam KTH pada Program Perhutanan Sosial?
- Mengapa penting bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam KTH pada Program Perhutanan Sosial?
- Apa rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan partisipasi perempuan serta PUG dalam Program Perhutanan Sosial?
- Bagaimana upaya, sinergi, dan koordinasi Kementerian/Lembaga lain terkait Program Perhutanan Sosial untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan penerapan PUG?
Pengantar diskusi oleh:
- Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute
- Nur Dwiyati, Kabag Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Eko Novi Ariyanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Budaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Eka Prasetiawaty, Ketua Kelompok Tani Hutan Kamojang Hejo
Moderator: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 96: