The INDONESIAN FORUM Seri 83 – Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak penolakan terutama dari kalangan buruh. Pasalnya, dana JHT yang sebelumnya bisa dicairkan setelah seseorang tidak lagi bekerja disuatu perusahaan, kini peraturannya hanya bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun atau ketika usia 56 tahun.

Dana JHT merupakan dana yang dihasilkan berdasarkan potongan bulanan dari penghasilan pekerja setiap bulannya. Sehingga, hal tersebut merupakan hak pekerja untuk mencairkan hingga mengelolanya. Perubahan cara pencairannya tentu memberatkan pihak pekerja/buruh karena mereka sudah merencanakan penggunaan dana JHT seperti membuka usaha, membiayai sekolah, dan lain sebagainya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa Permenaker tersebut merupakan pertimbangan karena adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. untuk mengatasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah sudah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mana bisa dinikmati dalam bulan Februari ini.

Selain itu, program JHT adalah salah satu program sosial yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih. Prinsip yang digunakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Pekerja dapat mengklaim JHT sebelum 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. selain itu, pembagian pencairan JHT juga sesuai proporsi 30 persen untuk pemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research akan menggelar diskusi publik daring The Indonesian Forum Seri 83 bertajuk, Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan mengundang sejumlah pihak yang relevan dan kompeten untuk membahas topik ini.

Bahan Diskusi:

  1. Seberapa penting Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja?
  2. Bagaimana penerapan JHT di negara lain?
  3. Bagaimana pandangan kebijakan terkait perubahan tata cara pencairan JHT?

Pengantar diskusi oleh:

  1. Nuri Resti Chayyani, Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute
  2. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
  3. Nining Elitos, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

 

Moderator: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute

 

Hari, tanggal     :  Kamis, 24 Februari 2021

Waktu                 :  14.00 – 16.00 WIB

Tempat               :  Aplikasi Zoom Meeting The Indonesian Institute

Fokus Diskusi   :  Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

 

Download Rangkuman dan Materi:

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [662.25 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [538.34 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [520.01 KB]

 

 

 

Komentar