Hari, tanggal : Senin, 10 Februari 2020
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Kantor The Indonesian Institute (TII) Jl. HOS Cokroaminoto No.92 RT 2/RW 5, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10310 (sebelah kiri Dunkin Donuts Menteng)
Fokus Diskusi : “Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?”
Saat ini, Pemerintah tengah membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut sebagai Omnibus Law. Undang-Undang ini, dalam bahasa yang lebih populer dikenal dengan istilah “Undang-Undang Sapu Jagat”. Hal ini dikarenakan karakteristiknya, yang dapat digunakan untuk menyederhanakan, mencabut atau menghilang berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap tumpang tindih atau menghambat tujuan tertentu, mulai dari peraturan pusat hingga ke level daerah.
Oleh karena itu, transparansi dan kolaborasi yang efektif dari berbagai pihak, menjadi kunci untuk menentukan sifat dari Omnibus Law itu sendiri. Apakah ia dibuat secara demokratis atau malah sebaliknya, bersifat sentralistik pada kepentingan pihak tertentu saja?
Permasalahan yang kemudian dapat diketahui, salah satu Omnibus Law yang tengah digagas tersebut, yakni Cipta Lapangan Kerja, diketahui mengandung sejumlah rumusan pasal yang merugikan. Mulai dari rumusan yang mereduksi kesejahteraan buruh, hingga pada rumusan yang mengatur wewenang Mendagri dalam memberhentikan “gubernur”. Khusus yang terakhir, beredar kemudian sebuah narasi di media sosial yang ramai mengaitkan hal ini dengan isu-isu politis yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Meski pada akhirnya ditepis sendiri oleh Tito Karnavian, Mendagri Periode 2019-2020, namun bagaimanakah ciri sebenarnya dari Omnibus Law yang saat ini sedang digagas, dan wewenang Pemerintah Pusat dalam hal pemberhentian tersebut? untuk lebih jauh mendiskusikan hal ini, The Indonesian Forum (TIF) yang akan dilaksanakan oleh The Indonesian Institute kali ini, akan mengangkat tema, “Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?”, dengan mengundang sejumlah pihak seperti akademisi, pemangku kebijakan strategis, dan sebagainya. Berikut rumusan bahan diskusinya.
Bahan Diskusi:
- Bagaimanakah proses perumusan Omnibus Law yang saat ini sedang berlangsung di parlemen?
- Apakah terdapat implikasi tertentu dari penerapan Omnibus Law terhadap Hubungan Pusat dan Daerah?
- Apakah kewenangan pemberhentian kepala daerah oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi?
Pengantar diskusi oleh:
- Zulfikar Arse Sadikin, Anggota Komisi II DPR-RI 2019-2024 Fraksi Golkar.
- Bivitri Susanti, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera.
- Muhammad Aulia Y. Guzasiah, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute.
Moderator: Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute.
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 61 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?
- TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?TIF 56 Omnibus Law: Peluang Kembalinya Sentralisasi?