Foto Antara

Puluhan Tahun Otonomi Daerah, Anggaran Kesehatan Daerah Belum Memuaskan

Memperingati 20 tahun pelaksanaan otonomi daerah, The Indonesian Institute mengadakan penelitian terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam konteks 20 tahun lebih pelaksanaan otonomi daerah.

Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju cakupan pelayanan kesehatan semesta yang sudah dimulai sejak tahun 2004 silam. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan suatu program bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seiring perkembangannya, disertai dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka berdasarkan Pasal 67, Pemerintah Daerah kemudian diwajibkan untuk melaksanakan program strategis nasional, terutama terkait JKN-KIS.

Integrasi Jamkesda ke dalam program JKN-KIS mengindikasikan bahwa anggaran kesehatan pun dikelola dengan aturan sentralistik. Untuk JKN-KIS atau yang termanifestasi ke dalam layanan BPJS Kesehatan, anggaran berasal dari beberapa komponen berdasarkan kepesertaan.

Selain berasal dari pendapatan investasi dan pendapatan lainnya, sumber anggaran layanan BPJS Kesehatan diperoleh dari pendapatan iuran.

Peneliti The Indonesian Institute Muhammad Rifki Fadilah mengatakan sejumlah daerah sudah mulai memperlihatkan dukungannya dalam memperluas cakupan ketenagakerjaan.

“Saat ini dukungan tersebut sudah terasa disejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau tercapainya UHC,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Namun, nyatanya kondisi penganggaran APBD untuk bidang kesehatan setelah era JKN pun tidak jauh berbeda. Masih banyak provinsi yang belum mengalokasikan dana APBD untuk bidang kesehatan.

“Tercatat, pada tahun 2015 atau satu tahun setelah JKN diresmikan masih ada Pemerintah Daerah yang masih belum memenuhi kewajiban mengalokasikan anggarannya sebesar 10 persen untuk kesehatan. Seperti yang ditunjukkan dari hasil pengamatan Kemendagri tahun 2015 yang kami menjadi acuan dalam penelitian ini di 17 daerah,” pungkasnya.

Sumber: Akurat.co

Komentar