Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang menjamin kebebasan akademik, baik secara konstitusional maupun melalui UU Pendidikan Tinggi dan komitmen internasional, kenyataannya pelanggaran terhadap kebebasan akademik masih terjadi. Pelanggaran tersebut meliputi kriminalisasi dosen dan mahasiswa, represi terhadap diskusi publik, pembatasan tema-tema riset tertentu, intervensi politik dalam manajemen kampus, serta pembiaran terhadap kekerasan digital dan doxing.
Indeks Kebebasan Akademik Indonesia pada tahun 2025, berdasarkan VarietiesDemocracy (V-Dem) Project, hanya mencapai 0,59 (dari skala 1). Dua indikator terendah: Integritas Perguruan Tinggi dan Ekspresi Akademik dan Budaya (masing-masing 2,03/4). Ini menandakan ruang aman akademik di Indonesia masih lemah dan rentan represi.
Studi kualitatif hasil pengamatan media dan wawancara mendalam The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi di Indonesia (2019 – pertengahan Juli 2025).
Berikut Policy Brief yang direkomendasikan The Indonesian Institute dari hasil penelitian tersebut.
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research