Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi yang pemenuhannya wajib dilaksanakan negara. Namun ternyata, pergeseran model berekspresi ke ruang digital belum diakomodasi sebagai suatu bentuk penyampaian pendapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Policy Assessment tahun 2021, Peneliti Bidang Politik TII Rifqi Rachman mengkaji persoalan itu. Dapat dikatakan bahwa kajian kebijakan ini bertujuan agar pengaturan kemerdekaan berpendapat di Indonesia dapat adaptif: menjaga esensi kebebasan berpendapat, sembari terus berupaya melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.