Hasil evaluasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Terhadap Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih Pemilu 2024 mencatat bahwa pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada penyandang disabilitas mental berjalan belum cukup efektif. Oleh sebab itu, perlu dioptimalisasi dengan proses pelatihan yang lebih lanjut dan dukungan sumber daya yang memadai. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, telah mengeluarkan penelitian “Policy Assessment 2024” dengan judul “Evaluasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Terhadap Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024” yang ditulis oleh Dewi Rahmawati Nur Aulia, Peneliti Bidang Sosial.