Gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak bulan November 2023. Hal ini kemudian menimbulkan polemik publik. Sebagian kalangan menilai hal itu berpotensi memunculkan ketidakadilan parpol tertentu berpeluang untuk mencuri start kampanye. Persoalan itu pun disuarakan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang ditindaklanjuti dengan sejumlah pembicaraan dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Selanjutnya, KPU pastikan tidak mengeluarkan aturan tentang sosialisasi sehingga parpol boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. KPU menilai tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, karena undang-undang (UU) yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
Namun, keputusan KPU yang tidak mengeluarkan aturan sosialisasi disayangkan oleh sejumlah pihak, mengingat parpol semakin giat melakukan sosialisasi dengan banyaknya pemasangan alat peraga seperti bendera, spanduk, baliho hingga poster. Hal ini pun berkonsekuensi memunculkan ketimpangan antara parpol besar dan parpol kecil yang dapat menyebabkan ketidakadilan antarpeserta Pemilu, karena tidak semua parpol memiliki kemampuan yang sama untuk melakukan sosialisasi.
Oleh karena itu, kajian kebijakan tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mengangkat topik “Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif dengan metode studi pustaka dan observasi. Studi literatur maupun dokumen yang dimaksud adalah menggunakan buku, jurnal ilmiah, artikel dari media massa, dokumen undang- undang, hingga internet sebagai bahan data awal dan referensi dalam penulisan penelitian. Sementara, observasi dilakukan melalui pengamatan mendalam terhadap tahap sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 merujuk pada beragam sumber informasi terkait kepemiluan.
Kajian kebijakan ini menemukan implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye belum sepenuhnya dapat dilakukan secara baik. Hal ini dikarenakan perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara. Di sisi lain, berdasarkan fakta di lapangan, selain parpol, ternyata banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri dengan memasang baliho atau alat peraga lain. Bahkan, ada juga yang memasang di media sosial. Dengan demikian, hal tersebut memicu persaingan ketat di internal parpol yang membuka ruang bagi para bakal caleg untuk berlomba memperkenalkan diri kepada pemilih.
Selamat membaca