Foto Antara

Polemik Pengelolaan Sampah Jakarta yang Tak Kunjung Usai

Polemik terkait pengelolaan sampah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat kembali memanas. Kali ini yang menjadi pangkal permasalahan adalah persoalan pembayaran dana kompensasi dan hibah kepada Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut Pemprov DKI telah menunaikan kewajiban membayar dana kemitraan wajib (pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST) alias dana kompensasi. Namun, dana kompensasi yang dibayarkan pada 2018, berasal dari APBD DKI 2017. Sedangkan untuk dana hibah yang diajukan oleh Pemkot Bekasi belum dicairkan.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah melunasi kewajiban membayar dana kompensasi sebesar Rp 138 miliar. Namun, Anies menyatakan soal dana hibah tidak ada kewajiban untuk dipenuhi serta tidak bisa langsung disetujui, karena harus memeriksa proposal dari Pemkot Bekasi.

Polemik yang Selalu Berulang

Polemik pengelolan sampah antara Pemprov  DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi juga pernah terjadi di era Basuki Tjahja Purnama (Ahok).  Saat itu, terjadi perseteruan antara Ahok dan DPRD Kota Bekasi yang bermula dari rencana pemanggilan Ahok oleh DPRD Kota Bekasi, perihal pelanggaran Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

DPRD Kota Bekasi menilai Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada Pemkot Bekasi.

Sedangkan Ahok menilai, bahwa polemik pengelolaan sampah ini merupakan buntut pengiriman Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT GTJ karena dianggap wanprestasi. Hal ini dikarenakan joint venture antara PT GTJ dan PT Navigate Organic Energy Indonesia belum juga selesai membangun sarana dan prasarana gasifikasi.

Memprioritaskan Pengelolaan Sampah

Memperhatikan polemik yang selalu muncul, penulis menilai bahwa persoalan pengelolaan sampah masih merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung usai diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Melihat tingginya tingkat kepadatan penduduk, DKI Jakarta memproduksi 6.000-7.000 ton sampah per harinya. Pengelolaan sampah menjadi persoalan yang sangat serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Namun sayangnya persoalan ini belum serius diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sejak tahun 2012, direncanakan akan dibangun empat tempat pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF). ITF adalah tempat pengolahan sampah dalam kota yang dinilai cepat dan ramah lingkungan. Sistem pengolahan sampah pada ITF menggunakan mesin pembakaran sampah bersuhu tinggi (insinerator). Dengan metode ini, proses pembakaran sampah juga akan menghasilkan energi listrik.

Sementara itu, asap hasil pembakaran tidak akan mencemarkan lingkungan karena pada cerobong-cerobongnya dilengkapi teknologi untuk mereduksi polutan. Dengan teknologi ITF ini, diharapkan sampah-sampah warga Jakarta akan habis di dalam kota.

Keempat ITF tersebut rencananya akan dibangun di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Tujuannya untuk menekan volume pembuangan dan penimbunan sampah di Bantargebang. Namun ironisnya hingga saat ini, hanya ITF Sunter yang baru diresmikan pembangunannya. Itu pun pembangunannya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018.

Padahal jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki tugas untuk memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah dengan menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Sayangnya amanat undang-undang ini belum terealisasikan.

Mengutip Sri Bebassari, seorang aktivis penggiat lingkungan yang peduli terhadap pengelolaan sampah, kebersihan merupakan bidang pembangunan yang mestinya ditempatkan pada level pertama dengan derajat tinggi. Kebersihan adalah investasi. Bidang kebersihan ini begitu penting dan bahkan sejajar dengan keamanan dan pembangunan infrastruktur lain (Bagong Suyoto, 2011). Oleh karena itu, seharusnya pembenahan pengelolaan sampah menjadi bagian prioritas utama yang harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemprov DKI Jakarta.

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar