Foto Wartaekonomi

PENGAMAT: KMP INTERPELASI SAH-SAH SAJA, TAPI HENDAKNYA BERKACA DULU

Jakarta – Pengamat politik dari The Indonesian Institute Arfianto Purbalaksono menyatakan upaya Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta yang berencana akan menggunakan hak interpelasi dinilai sebagai langkah yang wajar.

Ia menjelaskan bahwa sejauh hal itu digunakan dewan sebagai mitra eksekutif guna memberikan kontribusi untuk pembangunan DKI Jakarta maka hal itu dianggap legal.

“Persoalan interpelasi kepada Ahok saya kira sah-sah saja karena secara prinsip interpelasi adalah hak anggota dewan. Interpelasi dapat digunakan sepanjang dalam koridornya,” kata Arfianto dalam pesan singkatnya kepada Warta Ekonomi, Rabu (12/11/2014).

Meskipun demikian, ia mengingatkan agar DPRD melakukan introspeksi terlebih dahulu sebab sampai saat ini kinerja DPRD belum bisa dikatakan memuaskan.

“DPRD hendaknya berkaca apa kerjanya sudah betul? Sampai sekarang alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Jangan sampai nafsu menggulingkan Ahok lebih kelihatan ketimbang kerja mengawasi eksekutif,” imbuhnya.

Arfianto menambahkan bahwa nantinya masyarakat akan menilai serta mengawasi jika interpelasi itu digunakan hanya untuk menjegal Ahok.

“Tidak boleh itu (interpelasi) disusupi oleh kepentingan politik kelompok. Masyarakat akan mengawasi dan akan menilai jika interpelasi ini digunakan untuk kepentingan menjegal Ahok. Apalagi kinerja DPRD yang tidak lebih baik karena hingga kini belum selesai alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Sumber: Wartaekonomi.co.id

Komentar