Sejak tahun 2016, Pemerintah telah mengeluarkan Program Perhutanan Sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, yang menargetkan keterlibatan masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat untuk terlibat dalam akses dan pengelolaan hutan. Namun, dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, memperlihatkan bahwa Program Perhutanan Sosial masih belum selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Untuk itulah, Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Melalui peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang lebih mengedepankan aspek kesetaraan gender.
Penelitian ini dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), bekerja sama dengan Yayasan Almisbat, untuk mengkaji implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan partisipasi perempuan dalam Program Perhutanan Sosial. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Garut, Jawa Barat Indonesia. Penelitian ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Skema Hibah Alumni (Alumni Grant Scheme), yang diadministrasikan oleh Australia Awards in Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana perempuan berpartisipasi dalam Program Perhutanan Sosial, khususnya dalam kepengurusan di kelompok tani hutan (KTH) Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi persoalan partisipasi perempuan pada Program Perhutanan Sosial. Dengan melihat hambatan dan tantangan yang dihadapi perempuan, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang mendorong terciptanya ekosistem yang mendukung untuk peningkatan partisipasi aktif perempuan dalam Program Perhutanan Sosial, terutama terkait dengan kepengurusan dalam KTH pada Program Perhutanan Sosial. TII juga menganalisis hal ini dari aspek kebijakan yang ada terkait Perhutanan Sosial dan dikaitkan dengan PUG. Dengan begitu, penelitian ini juga akan melihat bagaimana implementasi PUG dalam Program Perhutanan Sosial dan memberikan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan efektivitas PUG dalam Program Perhutanan Sosial, sehingga Program Perhutanan Sosial dapat lebih inklusif dan terbuka, terutama dalam konteks kelompok tani hutan pada Program Perhutanan Sosial.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kajian akademis maupun rekomendasi kebijakan yang praktis tentang partisipasi perempuan dalam Program Perhutanan Sosial, khususnya dalam konteks Indonesia, dan dalam hal ini, di KTH pada Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.