Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital

Perusahaan start-up dan industri ekonomi digital, saat ini tengah menjadi sektor usaha yang begitu potensial bagi perekonomian Indonesia. Selain terlihat pada meningkatnya jumlah start-up Indonesia yang berpredikat sebagai “Unicorn”, hal ini juga terlihat pada tren tiga tahun belakangan ini, dimana investor asing mulai gencar menanamkan modalnya hingga mencapai 2 miliar US dollar, atau sebesar Rp. 27,98 triliun jika dirupiahkan dengan kurs Rp. 13.999 per US dollar, kedalam sektor usaha tersebut (Kompas.id 27/2).

Melihat kenyataan faktual ini, bukan tidak mungkin sektor ekonomi digital kedepannya dapat menjadi salah satu penopang sendi utama perekonomian indonesia. Terlebih apabila melihat lesunya kondisi perekonomian dari segi arus modal yang masuk di Indonesia, menurut Thomas Lembong, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor tersebut mampu menjadi penyelamat dengan mengundang investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI) sekitar 15-20 persen dari rata-rata total FDI yang setiap tahunnya mencapai 9-12 miliar US dollar (Katadata.co.id 27/2).

Muhammad Aulia Y. Guzasiah – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Apalagi jika melihat juga laporan riset Google-Temasek pada akhir 2018, Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar dan tercepat pertumbuhannya, dimana memiliki 4 dari 8 start-up unicorn yang ada di Asia Tenggara, diprediksi akan menikmati 40 persen dari nilai ekonomi digital Asia Tenggara yang telah mencapai 72 miliar US dollar dan diperkirakan akan terus membesar hingga mencapai dari 240 miliar US dollar (Rp. 3.360 triliun) pada 2025. Lebih jauh, laporan lembaga riset global McKinsey bahkan menyebutkan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai 150 miliar US dollar pada 2025 (Katadata.co.id 22/2).

Meski demikian, jika memperhatikan berbagai keluhan dari para pelaku start-up, dan juga oleh sejumlah kalangan, persoalan regulasi masih menjadi batu sandungan terhadap berbagai pengembangan ekosistem dan investasinya. Mulai dari banyak serta semrawutnya berbagai regulasi dari kementerian/lembaga terkait yang berbeda dalam hal mengatur pendiriannya, hingga kurang kondusifnya regulasi yang ada dalam mengatur perusahaan start-up untuk go public dan melantaikan sahamnya (Initial Public Offering/IPO) ke bursa saham dalam negeri.

Dalam tataran rezim regulasi pendiriannya saja misalnya, para pelaku usaha memang diberikan kemudahan dalam melakukan pendirian start-up, yakni hanya diharuskan untuk melakukan pendaftaran sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang dapat dilakukan secara online, akan tetapi setelahnya perusahaan startup itu kemudian diperhadapkan dengan beberapa perijinan dari berbagai peraturan kementerian/lembaga terkait, tergantung dari bidang usaha yang digeluti.

Apabila bergerak di bidang Teknologi Finansial (Financial Technology), start-up itu akan diperhadapkan dengan beberapa perijinan pada berbagai peraturan dari Kominfo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Apabila bergerak dibidang pedagangan, tentunya juga akan melibatkan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag), apabila bergerak dibidang transportasi, akan berhadapan dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), apabila bergerak dibidang pertanian, akan berurusan dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan), dan begitulah seterusnya.

Sementara perusahaan start-up akan terus berinovasi dan berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, regulasi akan selalu terlampau lambat untuk mengikuti. Realitas ini tergambar persis dalam adagium hukum klasik yang berbunyi “Het Recht Hinkt Achter de Feiten Aan” (Hukum selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman).

Hal ini tentu dapat diatasi, jika seandainya Pemerintah dapat membuat pengaturan yang utuh dalam mengatur pendirian, pengoperasian serta bantuan-bantuan dan keringanan bagi pengembangan ekosistem perusahaan start-up, kedalam satu regulasi yang dapat menaungi berbagai bidang usaha dan perkembangan teknologi.

Jenis regulasi ini, tentunya tidak bisa mengandung materi muatan yang rigid, atau dengan kata lain harus mengandung blanket norm yang dapat berlaku dinamis, namun tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Adapun dari sisi regulasi investasinya, sudah menjadi pengetahuan umum dalam dunia perusahaan bahwa kedudukan serta kehadiran investor, merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan. Untuk dapat menopang, menjaga nafas keberlangsungan dan pengembangan perusahaannya, sebuah perusahaan sudah tentu memerlukan suntikan modal investasi dari seorang atau beberapa investor. Tidak terkecuali bagi perusahaan start-up yang sedang dan akan terus berinovasi seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Dalam beberapa hal tertentu, dapat dikatakan terdapat karakteristik yang berbeda antara perusahaan start-up dan perusahaan konvensional lainnya. Dalam perusahaan start-up, ide serta gagasan senantiasa di ”bakar” untuk dapat terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus terdisrupsi seiring dengan perkembangan era digital.

Penulis tidak menyatakan bahwa perusahaan konvensional tidak memiliki spirit seperti itu, akan tetapi intensitasnya sudah tentu tidak secepat perusahaan start-up, yang memang bekerja mengikuti pattern digital itu sendiri.

Oleh karenanya, orisinalitas ide dan tata cara kerja tertentu dalam dapur pacunya, tentunya menjadi sesuatu hal yang patut dijaga kerahasiaannya agar tidak ditiru dan diplagiasi oleh start-up lainnya. Namun sayangnya, sejumlah regulasi yang ada dalam hal mengatur perusahaan start-up setelah melakukan IPO, mengharuskan untuk mempublish beberapa datanya.

Walaupun di sisi lain, terkait prinsip transparansi dan syarat-syarat tertentu lainnya yang diperlukan dalam proses IPO BEI, tentunya merupakan suatu keniscayaan, mengingat yang dikelola adalah dana publik yang berasal dari masyakat, dan praktik yang selama ini dijalan terhadap perusahaan konvensional memang begitu adanya.

Akan tetapi hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri oleh para pemangku kebijakan, jika mengingat besarnya nilai valuasi yang dimiliki para Unicorn Indonesia, beserta manfaatnya bagi perekonomian nasional, sehingga perlu untuk “dijinakan” dengan segera, agar tidak kemudian berlari menjauhi Indonesia dan menetap di negara lain yang lebih mendukung ekosistem investasi perusahaan start-up.

 

Muhammad Aulia Y Guzasiah, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute
Auliaan@theindonesianinstitute.com

Komentar