Author Archives: Afifah Fitriyani Oceanto

Menakar Kebebasan Digital dalam Undang-Undang Polri Terbaru

Sidang Paripurna 9 Juni 2026 mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sebagai bentuk upaya supremasi sipil dan transformasi Polri menjadi lebih unggul dan profesional. Namun demikian, klausul siber dalam Polri sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Polri telah memiliki Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara ...

Read More »