Ilustrasi

Mencermati Partisipasi Politik Perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dengan rincian 7 tingkat provinsi, 76 tingkat kabupaten dan 18 tingkat kota.

Berkaitan dengan partisipasi perempuan, menurut catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tingkat partisipasi perempuan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 tergolong rendah. Angkanya hanya 44 perempuan dari total 614 calon kepala daerah di seluruh Indonesia. Artinya hanya 6,9 persen. Jika kita perbandingkan lagi dengan data bahwa 49,2 persen dari total penduduk Indonesia adalah perempuan, tentu angka tersebut memprihatinkan.

44 perempuan itu bertarung di 41 wilayah yang tersebar di 28 kabupaten, 9 kota dan 4 provinsi. Partisipasi perempuan ini menurun jika dibandingkan dengan Pilkada serentak gelombang pertama yang diselenggarakan pada 2015 lalu yaitu sebesar 0,30 persen, dari 7,47 persen menjadi 7,17 persen.

Kemudian jika kita lihat profil perempuan calon kepala daerah yang bertarung, mereka didominasi oleh tiga latar belakang yaitu eks legislator, kader partai, dan jaringan kekerabatan (Perludem, 2016).

Jika kita mau berefleksi lebih jauh, penurunan angka partisipasi perempuan dalam ranah politik ini bukanlah yang pertama dalam urusan Pilkada ini. Pada Pemilu 2014 hanya ada 97 (17,3 persen) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Perempuan) dari total 560 kursi yang tersedia. Angka ini menurun dari periode sebelumnya, dimana ada 103 anggota DPR perempuan (18,4 persen).

Lalu apa dampak dari kesenjangan tingkat keterwakilan antara laki-laki dan perempuan ini? Komnas Perempuan mencatat, misalnya di daerah, ada 342 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Perda-perda ini umumnya mengatur soal bagaimana perempuan harus berpakaian, pemisahan ruang publik, dan penerapan jam malam. Di tingkat undang-undang (UU), ada juga yang diskriminatif terhadap perempuan misalnya UU No. 44/2008 tentang Pornografi yang terkesan mengkriminalkan tubuh perempuan.

Dari dua kasus ini bisa kita lihat ada benang merahnya. Turunnya angka ini menunjukkan beberapa hal, Misalnya angka ini menunjukkan kurang pedulinya partai politik untuk memberikan kesempatan terhadap perempuan. Partai masih melihat elektabilitas dalam menentukan calon.

Namun, jika partai politik menaruh perhatian besar pada pentingnya keterwakilan perempuan atau pun mendorong hadirnya pemimpin daerah perempuan, mereka akan melakukan pelbagai peningkatan kapasitas, dan pelbagai persiapan untuk memajukan perempuan, terutama dari kader mereka sendiri dalam pertarungan pilkada.

Kemudian Pasal 8 ayat (2) huruf e UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat jadi syarat kepesertaan pemilu”, bisa jadi salah satu pintu masuk membentuk kader perempuan handal dan kemudian berlaga di Pilkada. Artinya mereka dimasukkan ke dalam struktur partai politik dan di ranah tersebutlah mereka kemudian mengasah keterampilan kepemimpinan mereka.

Akhirnya, hal yang masih harus kita sadari dan kemudian kita usahakan terus perbaikannya adalah bahwa partai politik belum memperhatikan kesamaan gender dalam politik.

Lola Amelia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, lola@theindonesianinstitute.com

Komentar