Mencegah Terulangnya Kisruh DPT 2009

arfiantoPemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi modern saat ini. Partisipasi politik menjadi ukuran untuk melihat eksistensi demokrasi dalam suatu negara. Salah satu bentuk partisipasi politik diantaranya melalui pemberian suara dalam pemilu.

Sepanjang penyelenggaraan pemilu  salah satu permasalahannya adalah daftar pemilih tetap (DPT). Permasalahan DPT sangat rawan terhadap kecurangan dan akan mengurangi hak konstitusi rakyat. Padahal daftar pemilih dapat diukur dari tiga indikator, yaitu cakupan, kemutahiran, dan akurasi. Pengalaman permasalahan DPT pada pemilu 2009 disebabkan karena lemahnya penerapan ketiga indikator tersebut. Sehingga menyebabkan banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dan adanya pemilih siluman.

Menurut data Kemitraan (2011) jumlah pemilih tidak terdaftar dan pemilih siluman diperkirakan jumlah nya sekitar 31 juta pemilih.  Pemilih siluman sendiri yaitu nama pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah lama pindah, warga negara yang belum berhak memilih, pemilih yang juga terdaftar di dua atau lebih daerah lain, dan pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI/ Polri belum dihapus dari DPT.
Menjelang pemilu 2014, penentuan daftar pemilih bukan tanpa permasalahan, beberapa masalah kemudian muncul. Pertama, masih ditemukannya kesalahan data pada Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri. KPU menemukan masih adanya anak-anak yang masuk dalam daftar pemilih. KPU menyatakan ada sekitar 190 juta pemilih. Namun, sebanyak 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah. Selain itu, KPU juga menemukan persoalan adanya 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10-20 tahun masuk dalam DP4 (18/4).
Kedua, dari 190 juta pemilih yang terdaftar dalam DP4, sekitar 50 juta di antaranya masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual, belum memiliki KTP elektronik. Sedangkan menurut data Kementerian dalam negeri, telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada 175.245.720 orang. Sementara, yang sudah dipersonalisasi sebesar 138.049.747 dan yang sudah didistribusikan ke daerah sebesar 131.707.154 keping (20/5).
Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Agar tidak kembali terulang kisruh DPT seperti pemilu 2009, setidaknya perlu dilakukan beberapa langkah-langkah tepat. Pertama, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, dan BPS mensinergikan data kependudukan dan kewilayahan untuk menentukan jumlah pemilih dan TPS.

Kedua, meningkatkan koordinasi antara penyelenggara pemilu, peserta, media massa, dan kelompok masyarakat sipil untuk meningkatkan pengawasan setiap tahapan dalam penetapan daftar pemilih. Ketiga, KPU, bersama media massa, serta Kelompok Masyarakat Sipil mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendaftarkan diri dan melaporkan jika terjadi kesalahan pendataan pemilih. Langkah-langkah ini diambil sebagai usaha pencegahan munculnya permasalahan DPT seperti 2009.

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar