Memperhatikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 17 November 2022 mengumumkan untuk merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan tingkat kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). Rekrutmen PPK berlangsung dimulai pada tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS sejak 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 (kompas.com, 17/11).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Kemudian, tidak ada lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019 (kompas.com, 17/11).

Rekrutmen PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat kelurahan, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, seperti yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PPK dan PPS serta KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu, perhatian pada pembentukan badan ad hoc ini juga penting, mengingat pada Pemilu 2019 menyebabkan banyak korban jiwa dari anggota KPPS. Berdasarkan data Surat Keputusan Nomor 926/KU.03-2KPT/KPU/IV/2019 jumlah korban meninggal yang terverifikasi dan tervalidasi adalah sebanyak 708 orang. Sementara yang dilaporkan sakit berdasarkan SK KPU Nomor 926/KU.03-2KPT/KPU/IV/2019 sebanyak 749 orang (KPU, 2019).

Berdasarkan pada hal tersebut, maka dibutuhkan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia petugas badan ad hoc ini. KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapakan dapat melakukan perbaikan mulai dari proses rekrutmen petugas PPK, PPS dan KPPS. KPU harus memperhatikan kondisi kesehatan sebagai salah satu syarat dari para calon petugas ad hoc ini. Hal ini penting mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti kondisinya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jangan sampai muncul kembali korban jiwa akibat proses pemungutan sampai penghitungan suara yang panjang.

Selanjutnya, KPU perlu mengevaluasi pelaksanaan pelatihan kepada PPK, PPS, dan KPPS berupa penyusunan kurikulum materi sehingga dapat mengoptimalkan tahap pelatihan tersebut. Optimalisasi pelatihan penting dilakukan, termasuk penyampaian materi seperti hal-hal yang dapat mengatasi persoalan pada saat hari pemungutan suara. Misalnya, dengan memberikan pelatihan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta pelatihan penggunaan sistem informasi dalam rangka penghitungan suara. Selain pelatihan, KPU juga perlu untuk menambah anggaran pelatihan agar semua anggota badan ad hoc dari tiap tingkatan dapat mengikuti pelatihan dan mendapatkan pengetahuan terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan paparan di atas, KPU perlu untuk melakukan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia badan ad hoc dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Dengan berkaca pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya diharapkan terjadi perbaikan pada Pemilu 2024. Jika tidak terjadi perbaikan maka akan menyebabkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu yang buruk akan menyebabkan rendahnya kepercayaan peserta maupun pemilih.

 

 

Arfianto Purbolaksono

Manajer Riset dan Program

arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar