Koruptor Dilarang Dapat Pensiun!

arfiantoBanyaknya anggota DPR yang menjadi terpidana korupsi mendapatkan hak pensiun menimbulkan polemik. Polemik ini muncul ketika Badan Kehormatan (BK) DPR mengungkap adanya pemberian dana pensiun kepada mantan anggota dewan yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Ali Maschan Moesa, Anggota BK DPR mengatakan modus yang dilakukan anggota dewan tersebut yakni dengan mengundurkan diri di saat BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi putusan, anggota dewan bisa dipecat secara tidak hormat, sehingga hak dana pensiun hilang. Sedangkan jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat dana pensiun seumur hidup (Kompas.com, 7/11).

Aturan pemberian dana pensiun untuk mantan anggota DPR yakni diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21. Pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Selain itu, dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa uang pensiun juga dapat diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Aturan-aturan inilah yang hingga saat ini menjadi dasar bagi mantan anggota dewan yang menjadi terpidana korupsi, untuk masih dapat menikmati fasilitas negara.

Fasilitas uang pensiun bagi anggota DPR sendiri sebesar 6 sampai dengan 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Pemberian uang pensiun bagi mantan anggota dewan yang terpidana korupsi bagi penulis menunjukkan bahwa belum ada kesungguhan dari politisi kita untuk pemberantasan korupsi. Permasalahan ini menggambarkan dengan mengambil istilah John Girling (1997) telah terjadi korupsi yang dilakukan secara sistemik.

Korupsi sistemik menyerang seluruh lapisan masyarakat serta sistem kemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena dalam segala proses kerja sistem dari masyarakat, korupsi menjadi rutin dan diterima sebagai alat untuk melakukan transaksi sehari-hari. Hal semacam ini disebut dengan korupsi sistemik, karena sudah mempengaruhi secara kelembagaan dan mempengaruhi tingkah laku individu pada semua tingkatan sistem politik, sosial, dan ekonomi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa terdapat sebanyak 461 kasus korupsi disidang di Pengadilan Tipikor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,4 triliun. Dilihat dari aktor atau pelakunya, terpidana dengan latar belakang legislatif menduduki urutan pertama, yakni DPR dan DPRD sebanyak 234 kasus. Urutan kedua ditempati pegawai dinas pemerintahan sebanyak 231 kasus, pegawai swasta 172 kasus, staf pemerintahan 94 kasus dan mantan pejabat 57 kasus.

Selanjutnya jika kita melihat dari sisi penilaian masyarakat, citra anggota DPR mangalami kemerosotan yang tajam. Survei yang dilakukan Indonesia Network Election Survey (INES) (7/3) menyebutkan, sebanyak 87,3 persen responden menilai anggota DPR melakukan korupsi. Penilaian negatif masyarakat merupakan gambaran bahwa masyarakat telah muak dengan tingkah laku DPR yang melakukan tidak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dengan melihat kesungguhan terhadap pemberantasan korupsi diperlukan langkah-langkah, yaitu pertama melakukan  revisi terhadap UU No. 12 Tahun 1980 dan UU No. 27 Tahun 2009, guna mengatur agar anggota dewan yang menjadi terdakwa maupun terpidana korupsi agar dipecat dan tidak diberikan uang pensiun.

Kedua, mendorong penguatan peran BK DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kode etik anggota dewan, khususnya terkait kasus korupsi. Ketiga, BK DPR bekerja sama dengan KPK untuk merilis nama anggota-anggota dewan dan partainya yang telah menjadi tersangka sampai telah menjadi terpidana kasus korupsi. Keempat, mendorong adanya kewenangan BK DPR untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota dewan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Kelima, kelompok masyarakat sipil dan media massa melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan. Langkah-langkah ini harus segera diambil agar masyarakat dapat menilai kesungguhan DPR sebagai bagian dalam pemberantasan korupsi.

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar