Sejak 14 Desember 2022 kemarin, terdapat 17 partai politik yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadi peserta pemilu tahun 2024 (cnnindonesia.com, 14/12/2022). Jumlah ini pun bisa bertambah mengingat Partai Ummat tengah melakukan verifikasi ulang di sejumlah daerah (Tempo.co, 27/12/2022). Jika nantinya Partai Ummat dinyatakan lolos oleh KPU RI, maka akan terdapat 18 partai politik plus 6 partai politik lokal yang akan bertarung di pemilu tahun 2024 mendatang. Untuk itu, tulisan ini akan merangkum pekerjaan yang akan dilakukan oleh partai politik di tahun 2023 mendatang.
Pertama, merekrut dan menyeleksi bakal calon anggota legislatif. Perlu diketahui bahwa mencari bakal calon anggota legislatif bukanlah perkara mudah. Pasalnya, Indonesia menganut sistem multipartai yang artinya jumlah partai politik yang berpartisipasi di pemilu sangat banyak. Ditambah lagi, model pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang mengharuskan partai politik peserta pemilu menampilkan daftar calon anggota legislatifnya. Dampak dari sistem proporsional terbuka ini membuat partai politik sering kali sering kali memasukan kandidat secara “asal” dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil) terpenuhi. Apalagi, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar calon anggota legislatif.
Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan (dapil), maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang. Untuk itu, yang perlu dilakukan partai politik di tahun 2023 mendatang adalah bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi.
Kedua, sosialisasi secara masif ke daerah-daerah. Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau memanfaatkan media sosial dan teknologi yang ada. Lebih lanjut, sosialisasi bukanlah bertujuan untuk mengajak publik memilih partai politik tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik. Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif.
Ketiga, membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya, membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan.
Keempat, bagi partai politik yang ada di DPR RI saat ini, jangan sampai kesibukan untuk kembali mencalonkan diri di pemilu tahun 2024 mendatang melupakan kerja-kerja sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada bulan November tahun 2022 lalu telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut.
Melihat kerja-kerja yang akan dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, penting pula bagi KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk terus bekerja mempersiapkan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Dengan kerja nyata inilah yang diharapkan dapat mensukseskan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Ahmad Hidayah – Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute