Kepala Daerah dan Kasus Intoleransi

Baru-baru ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengeluarkan surat edaran yang berisi agar Jemaat Ahmadiyah meninggalkan Srimenanti, Sungailiat, Bangka, selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2016.

Bupati Bangka Tarmizi Saat, mengatakan alasan keluarnya surat edaran tersebut karena adanya keresahan dari masyarakat terkait keberadaan Jemaat Ahmadiyah di wilayah mereka. Masyarakat merasa terganggu karena ajaran tersebut dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah (cnnindonesia.com, 6/2).

Namun pengusiran ini dipertanyakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Melalui Juru Bicara JAI, Yendra Budiana dimana JAI mempertanyakan dasar upaya pengusiran oleh Pemerintah Daerah Bangka tersebut. Menurut Yendra, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melegitimasi pengusiran terhadap warga negara dengan alasan apapun. Ia menilai, pengusiran yang terjadi di Bangka karena pemerintah daerah salah menafsirkan isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 3 Menteri) tahun 2008 tentang Ahmadiyah (kompas.com, 8/2).

Melihat permasalahan pengusiran terhadap Jemaat Ahmadiyah Bangka, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo melarang Bupati Bangka Tarmizi untuk mengusir warga Ahmadiyah di wilayahnya. Tjahjo meminta para kepala daerah untuk dapat bertanggung jawab melindungi setiap warganya. “Kepala daerah harus melindungi warga negaranya. Kepala daerah jangan lepas tangan kepada warganya. Kalau ada yang salah, dibina, diluruskan, tidak boleh pakai diusir dan sebagainya (kompas.com, 26/1).

Pengusiran di Bangka menambah catatan buram diskriminasi berkeyakinan dan intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Menurut data The Wahid Institute tentang Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Dan Intoleransi Tahun 2014, Jemaat Ahmadiyah merupakan salah satu kelompok yang sering menjadi korban pelanggaran dan intoleransi. Di tahun 2014, Pimpinan maupun Anggota JAI 13 kali menjadi korban dimana pelanggarannya dilakukan oleh aktor negara. Aktor negara yang dimaksud dalam laporan tersebut paling banyak dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah.

Dalam konteks banyaknya pelanggaran kebebasan beragama dan toleransi yang dilakukan oleh aktor negara (khususnya Pemerintah Daerah). Penulis menilai banyak kepala daerah yang belum melihat bahwa persoalan ini merupakan sesuatu hal yang penting.

Banyak kepala daerah yang memprioritaskan program-program yang populer di mata masyarakat. Hal ini jelas karena program-program tersebut menyangkut dengan kelangsungan pemerintahan maupun untuk menjaga peluangnya terpilih kembali di periode selanjutnya.

Pembiaran terhadap persoalan ini, akan mengganggu ketentraman dan ketertiban di daerah tersebut di kemudian hari. Ketika ketentraman dan ketertiban daerah terganggu maka pelayan publik dan pembangunan daerah akan terhambat, sehingga masyarakat juga yang akan menjadi korban.

Kebijakan yang diambil oleh Kepala daerah seharusnya mengacu kepada konstitusi bukan berdasarkan desakan massa. Kebijakan kepala daerah harus bersifat non-diskriminatif, dan menjamin adanya persamaan warga tanpa membedakan asal usul, suku, ras, etnik, agama.

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar