Kenapa AMDAL Dipangkas?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama ini kita kenal adalah sebagai salah satu “penjaga” lingkungan di tempat dan di sekitar sebuah proyek atau kegiatan industri berlangsung. Ada tiga komponen AMDAL itu sendiri yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pemantau Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).

Jamak juga kita ketahui bahwa dokumen AMDAL yang komprehensif sangat bermanfaat bagi semua pihak. Bagi masyarakat sekitar proyek, mereka mengetahui sejak awal potensi dampak dari sebuah kegiatan sehingga mereka bisa menjalankan kontrol terhadapnya. Namun memang untuk ini, pelibatan masyarakat sekitar pada proses pengambilan keputusan harus dipastikan.

Bagi perusahaan atau pihak yang akan membangun proyek sendiri, dengan adanya AMDAL menjamin adanya keberlangsungan usaha, kemudian interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar dan juga menjadi kunci bahwa proyek yang dilakukan memang sudah layak untuk dilaksanakan.

Kemudian bagi pemerintah, AMDAL ini bermanfaat untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, menghindarkan konflik dengan masyarakat sekitar, menjaga agar pembangunan yang berlangsung adalah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah bahwa AMDAL ini adalah sebuah perwujudan dari tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait dengan pemerintah, akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan wacana pemerintah ingin menghapuskan kewajiban AMDAL ini. Alasan yang dikemukakan pemerintah adalah karena dokumen AMDAL yang sering diberikan tidak komprehensif dan cenderung hanya copy paste dari dokumen AMDAL lainnya. Hal lainnya karena pengurusan AMDAL memakan waktu lama sehingga menghambat tujuan investasi dan peringkat Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) juga rendah.

Menurut penulis, rencana Pemerintah ini masih harus dikaji dan dikritisi. Dari paparan singkat manfaat AMDAL di atas, terlihat bahwa AMDAL bermanfaat bukan hanya bagi lingkungan atau masyarakat sekitar, tapi juga ke pemrakarsa AMDAL (biasanya perusahaan pelaksana proyek) dan Pemerintah sendiri.

Selain itu jika kita lihat lagi definisi AMDAL pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 (PP No.27/1999) adalah sebuah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Terlihat bahwa jika dijalankan secara komprehensif dan betul AMDAL akan memperlihatkan ke kita bahwa sebuah proyek layak untuk dijalankan. Jika Pemerintah beranggapan bahwa dokumen AMDAL selama ini cenderung copy paste, itu menurut penulis adalah tantangan bagi Pemerintah sendiri. Artinya, Pemerintah haruslah menindak tegas para pelaku pembuat AMDAL yang copy paste  tadi. Bukan malahan menghapuskan kewajiban AMDAL tersebut yang sudah terbukti banyak manfaatnya.

Akhirnya, kita akan bisa melihat dari dokumen AMDAL yang disodorkan, Pemerintah bisa memilah mana proyek atau investasi yang memang layak untuk Indonesia. Artinya, investasi itu bukan hanya sekedar membuat uang berputar di dalam negeri, tapi uang itu juga “ramah” ke lingkugan dan masyarakat sekitar. “Uang” tersebut bermanfaat untuk semua, menggerakan perekonomian semua tanpa acuh pada tanggung jawab menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan yang dijalankan adalah pembangunan yang berkelanjutan.

Lola Amelia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, lola@theindonesianinstitute.com

Komentar