Kebijakan Soal Putus Kerjasama RS oleh BPJS Kesehatan

Awal tahun 2019 diwarnai dengan kabar putus kontrak kerjasama BPJS Kesehatan dengan puluhan Rumah Sakit (RS) swasta di beberapa wilayah. Hal ini dikarenakan puluhan RS tersebut belum mampu memenuhi persyaratan akreditasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, mitra BPJS Kesehatan harus telah memiliki akreditasi sampai tahun 2019. Artinya, sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan kelonggaran waktu sampai 2019 bagi RS untuk memenuhi persyaratan akreditasi.

Ramainya pemberitaan polemik putus kontrak ini membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan. Surat rekomendasi ini sementara dapat menggantikan surat akreditasi bagi RS agar dapat kembali melayani pasien BPJS Kesehatan.

Kebijakan silih berganti dalam jangka waktu yang relatif cepat menunjukkan bahwa tidak adanya koordinasi di level atas pemangku kebijakan. Aturan akreditasi bagi RS sebenarnya harus terus dipegang demi menjaga kualitas layanan kepada pasien. Selain itu, akreditasi mampu melindungi tenaga kesehatan dan RS dari kasus tuntutan pidana dan perdata karena telah memenuhi syarat sarana prasarana serta prosedur klinis yang baku.

Fakta pentingnya akreditasi bagi persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga mengungkap satu permasalahan. Biaya yang relatif tinggi untuk melakukan akreditasi menjadikan kendala RS swasta khususnya tipe D untuk memenuhi syarat akreditasi. Tercatat dalam website Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bahwa biaya akreditasi untuk survei simulasi, verifikasi, dan bimbingan rata-rata adalah 80 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya yang harus dipenuhi RS untuk membangun sejumlah fasilitas penunjang akreditasi yang jumlahnya bisa mencapai milyaran rupiah.

Solusi yang dapat diambil dari tingginya biaya tersebut salah satunya dengan memaksimalkan peran pemerintah daerah  untuk membantu RS swasta di wilayah kerjanya dalam rangka memenuhi akreditasi. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan dana akreditasi melalui APBD atau pun sumber pendapatan lainnya. Hal ini karena Kementerian Kesehatan tidak dapat memberikan bantuan akreditasi bagi RS dengan status swasta.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi bagi beberapa RS agar tetap dapat memberikan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan. Rencana tindak lanjut harus disusun bagi RS yang sampai batas waktu 6 bulan ke depan tetap tidak mampu mendapatkan akreditasi. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan harus intensif dilakukan untuk menentukan strategi kebijakan ke depan.

Pelayanan kesehatan memang hak dari setiap warga negara termasuk mereka pasien BPJS Kesehatan. Namun, akreditasi tidak hanya sebatas syarat bermitra dengan BPJS saja. Lebih dari itu, akreditasi bermakna melindungi pasien dari malpraktik pelayanan serta melindungi tenaga kesehatan dan pihak RS dari segala bentuk tuntutan pidana dan perdata.

Umi Lutfiah, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, umi@theindonesianinstitute.com

Komentar