Kawin Anak Karena Tradisi, Di Manakah Taring UU TPKS?

Belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan adanya perkawinan anak di bawah umur, RS (16 tahun) dan YMS (14 tahun) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun perkawinan tersebut terjadi di bawah batas usia perkawinan minimal menurut UU No 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun, perkawinan tetap dapat dilangsungkan karena dilakukan secara adat tanpa tercatat secara resmi di catatan sipil. Kasus perkawinan anak tersebut, kini sedang dalam tahap pemeriksaan semua pihak yang terlibat karena sudah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram (Kompas.com, 25 Mei 2025; Kompas.com, 2 Juni 2025).

Secara kronologis, proses perkawinan ini akhirnya dilakukan atas persetujuan orang tua dan masyarakat setempat karena mengikuti hukum adat “merariq” (tradisi kawin lari Suku Sasak yang memperkenankan perkawinan ketika laki-laki telah membawa lari calon istri selama satu kali 24 jam) (BBC News Indonesia, 28 Mei 2025). Maka, perkawinan anak ini dapat berlangsung karena perspektif keluarga dan masyarakat setempat yang menafsirkan bahwa kawin lari yang dilakukan oleh RS dan YMS harus dilanjutkan ke pernikahan untuk menghindari aib dan fitnah.

Padahal, menurut Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Sajim Sastrawan, “merariq kodek” atau perkawinan anak yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan adat Suku Sasak karena pemberian izin pernikahan harus didasarkan pada kesiapan usia anak (Kompas.com, 2 Juni 2025). Artinya, pemahaman masyarakat masih keliru dalam menafsirkan hukum adat yang tidak disesuaikan dengan hukum positif yang berlaku. Akibatnya, pemberian izin “merariq” masih gagal menimbang kesiapan usia, psikologis, fisik, dan finansial anak serta menimbang dampak yang akan dialami anak ketika menikah dini.

Apabila dikritisi secara kebijakan, Indonesia sudah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah dan menangani perkawinan anak, seperti pada Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini menyatakan bahwa perlu diberikannya hukuman pidana bagi pelaku perkawinan anak, bahkan bagi mereka yang melakukannya atas nama budaya. Bahkan, NTB sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah No 5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, pada praktiknya tradisi “merariq” masih sering disalahartikan dan memicu normalisasi perkawinan anak.

Meskipun pemerintah sudah merilis payung hukum yang jelas untuk mencegah dan mengatasi perkawinan anak, praktik perkawinan anak masih menjadi pilihan dan diperbolehkan oleh masyarakat setempat karena lingkaran kemiskinan, lingkungan yang mendukung perkawinan anak, trauma yang sudah diwariskan secara turun-temurun, dan interpretasi adat yang keliru. Pertama, lingkaran kemiskinan memicu anak-anak yang terjebak di dalamnya tidak memiliki pilihan untuk memperbaiki kualitas hidup selain dengan menikah. Contohnya, seperti yang dialami anak-anak NTB yang ditinggal oleh keluarganya yang sedang menjadi pekerja migran dan dititipkan ke kerabatnya (BBC News Indonesia, 3 Juni 2025).

Di rumah kerabatnya, mereka didorong untuk segera menikah agar meringankan beban ekonomi kerabat yang mengasuhnya. Akibatnya, otonomi anak pekerja migran yang kerap dilabeli sebagai “anak oleh-oleh” atau anak hasil hubungan orang tuanya yang menjadi pekerja migran dengan orang asing menjadi terbatas dan terpaksa memilih menikah sebagai upaya keluar dari tekanan ekonomi. Bahkan, situasi ini menggambarkan bahwa kebebasan anak pekerja migran maupun anak-anak lainnya di NTB untuk menunda perkawinan masih dihambat oleh dorongan dan norma lingkungan sekitar yang justru memandang perkawinan menjadi jalan keluar dari permasalahan.

Trauma yang diwariskan pada lingkungan keluarga yang terjebak kemiskinan juga membuat anak-anak dalam lingkungan tersebut mudah dimanipulasi untuk segera menikah, tidak mengetahui usia dan kriteria pasangan yang tepat, dan terjebak oleh tafsiran adat yang keliru. Langgengnya perkawinan anak ini menjadi alarm bagi Indonesia bahwa upaya pencegahannya tidak cukup sebatas menyediakan regulasi yang melarangnya. Lebih dari itu, Indonesia memerlukan pendekatan kultural yang lebih komprehensif. Misalnya, dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat lokal dalam upaya edukasi perkawinan anak dan dalam upaya memperjelas standar atau ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemberian izin “merariq” untuk mencegah maraknya tafsiran keliru yang malah merampas hak anak.

Selain itu, tafsiran hukum adat yang keliru perlu diatasi melalui kolaborasi multi pihak, seperti dengan kolaborasi antar dinas kesehatan, dinas pendidikan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di level daerah, organisasi masyarakat sipil, forum anak, akademisi, dan pihak swasta agar tidak semakin banyak anak di daerah yang kehilangan haknya karena tradisi yang tidak menimbang hak hidup dan kesehatan reproduksi anak secara layak dan berkualitas. Upaya konseling dan edukasi berbasis budaya dan konteks lokal untuk mendorong pemahaman anak akan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dan pentingnya melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan kesempatan kerja yang lebih layak perlu digencarkan.

Upaya tersebut perlu menyasar orang tua agar mereka menyadari pentingnya peran mereka dalam mengarahkan anaknya pada keputusan pernikahan yang bertanggung jawab dan menjangkau anak-anak di sekolah maupun yang putus sekolah agar mereka dapat melindungi dirinya dari paksaan atau tradisi yang mengharuskan mereka untuk menikah dini. Kemudian, organisasi masyarakat sipil bersama dinas terkait perlu melakukan pendampingan yang layak bagi korban perkawinan anak agar mereka mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi yang memadai, peningkatan kapasitas kerja sehingga mereka mendapatkan pekerjaan yang layak, dan dapat menunda kehamilan hingga usia dewasa.

Berbagai upaya tersebut perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk memotong upaya perkawinan secara optimal dan berkelanjutan. Pemberdayaan secara ekonomi disertai pemberian bantuan pendidikan juga diperlukan agar anak-anak dapat memiliki keterampilan yang relevan  dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan secara mandiri. Pada akhirnya, efektivitas penanganan perkawinan kebijakan tidak hanya mengandalkan aturan di atas kertas, tetapi penting diwujudkan penegakan implementasinya agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggengkan praktik kawin anak.

 

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com 

Komentar