Tahun 2019 bukan hanya tahun politik yang ramai dengan pemilu serentak pertama kalinya untuk memilih presiden dan anggota legislatif, namun juga penanda 21 tahun era Reformasi sekaligus 20 tahun pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu isu penting yang masih berpolemik adalah terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah beberapa landasan kebijakan yang turut mewarnai dinamika penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia, khususnya terkait peran dan kontribusi pemerintah daerah.
Dinamika hubungan pemerintah pusat dan daerah, peraturan perundangan-undangan tentang jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang berbeda namun saling terkait dan melengkapi, peran beragam aktor dalam menyediakan jaminan kesehatan, tantangan pembiayaan jaminan kesehatan, serta inisiatif pemerintah daerah adalah beberapa topik menarik untuk bahan refleksi tata kelola pemerintahan kita, khususnya di isu kesehatan. Lebih jauh, komitmen pemerintah untuk mencapai salah satu aspek dari Sustainable Development Goals (SDGs) adalah menyangkut isu kesehatan.
Untuk itulah, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengangkat topik tentang penyelenggaraan jaminan sosial dalam 20 tahun lebih era otonomi daerah, khususnya terkait kebijakan tentang jaminan kesehatan. Kami harap kajian kebijakan ini dapat memperkaya analisis kebijakan mengenai isu kesehatan, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan dalam konteks penyelenggaran otonomi daerah yang merupakan salah satu buah perjuangan reformasi. Kami percaya bahwa kebijakan yang inklusif dan kontekstual merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dengan kebijakan publik yang relevan baik dengan beragam kepentingan.
Melalui kajian kebijakan ini, TII berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional di masa yang akan datang. Salah satunya adalah dengan mendorong partisipasi dan kontribusi pemerintah daerah dalam menjalankan program jaminan kesehatan di daerahnya masing-masing untuk mendukung program nasional, dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, inklusif dan terjangkau, serta fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai.
Salam,
Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
Download Kajian Kebijakan 2019 Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Era Otonomi DaerahKajian Kebijakan 2019 Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Era Otonomi Daerah