Pada hari Senin (13/5/2024), The Indonesian Institute (TII) telah melakukan audiensi hasil penelitian dengan Deputi VI Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam). Dalam audiensi, dielaborasikan temuan TII terkait evaluasi peraturan pembangunan rumah ibadat di Indonesia yang diatur dalam PBM 2006. TII menggarisbawahi persyaratan KTP pendukung dan pengguna rumah ibadat yang masih problematik, perlunya membenahi peran dari organisasi Forum Kerukunan Umat Beragama, dan urgensi merevisi PBM 2006. Dalam hal ini, Kemenko Polhukam juga menjelaskan situasi isu pembangunan rumah ibadat saat ini dan langkah-langkah yang sudah dalam proses untuk memgubah PBM 2006. Kedepannya, TII dan Kemenko Polhukam menegaskan kembali perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal dan mendampingi isu kerukunan dan keberagaman di Indonesia #PBM2006 #KerukunanBeragamaBerkeyakinan #TheIndonesianInstitute #Kemenkopolhukam