Jakarta: Keraguan dan pesimisme sempat menghinggapi pemerintah kala menjalankan kebijakan amnesti pajak di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Namun usaha pemerintah ternyata tidak sia-sia. Lihat saja, sampai periode pertama berakhir yakni pada 30 September 2016, amnesti pajak tuai keberhasilan besar. Tidak semata menambal kemungkinan defisit APBN 2016, namun menyangkut aspek strategis yang dapat ditindaklanjuti dari segi administrasi pajak.
“Basis data Wajib Pajak yang diperoleh dari program amnesti pajak menjadi modal penting untuk meningkatkan dan kemudian menjaga stabilitas penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diskusi The Indonesian Forum ‘Evaluasi Kebijakan Amnesti Pajak’, seperti dikutip dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Misbakhun menegaskan, keberhasilan amnesti pajak juga merupakan sinyal kuat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak. Menurut dia, potensi-potensi pajak muncul dalam kuantitas yang sesuai prediksi ketika program ini dibahas dalam proses legislasi. Dominasi peserta amnesti pajak dari kalangan Wajib Pajak pribadi non-UMKM menunjukkan bahwa program ini telah tepat sasaran.
Momentum ini, menurut anggota Panja RUU Tax Amnesty, harus terus dipelihara. Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara. Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar.
“Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara. Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar,” tambahnya.
Agar program amnesti pajak lebih massif, Misbakhun meminta Pemerintah agar lebih massif dalam sosialisasi program amnesti pajak, salah satunya lewat media. Dia merujuk hasil Survei Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 70 persen responden tidak pernah mendengar tax amnesty. Ini artinya, sosialisasinya belum menyentuh mayoritas.
Dalam konteks itulah, Misbakhun merekomendasikan agar Pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra agar jangkauan sosialisasi bisa lebih luas, dengan demikian target-target tax amnesty dapat lebih signifikan. “Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa,” pungkasnya.
Sumber: Metrotv.com.