Untuk “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Indonesia Butuh Kualitas Institusi Yang Baik

Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, yang ditetapkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) (cnbcindonesia.com, 11 Juni 2026).

Tema KEM-PPKF 2027 adalah “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Tema ini menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif (“pro growth”) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (“pro welfare”). Tema tersebut sekaligus menjadi landasan strategis untuk mendorong produktivitas, memperkuat daya saing, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial secara simultan.

Untuk memastikan arah kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, pelaksanaannya difokuskan pada Program Kerja Prioritas Nasional, yang terdiri dari 8 klaster dan 1 klaster pendukung atau enabler, yang secara keseluruhan mencakup 60 program kerja. Pertama, kedaulatan pangan (9 program kerja). Kedua, kemandirian energi dan air (16 program kerja). Ketiga, pendidikan (13 program kerja). Keempat, kesehatan (4 program kerja). Kelima, hilirisasi dan industrialisasi (5 program kerja). Keenam, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana (5 program kerja). Ketujuh, ekonomi kerakyatan dan desa (2 program kerja). Kedelapan, penurunan kemiskinan (2 program kerja). Satu klaster “enabler” adalah pertahanan keamanan, penegakan hukum, tata kelola, digitalisasi, dan diplomasi ekonomi (4 program kerja).

Target-target dalam KEM-PPKF 2027 tersebut dapat dikatakan sebagai pijakan menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen keuangan negara, melainkan wujud dari alat perjuangan bangsa Indonesia. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa, untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera.

Dalam target-target KEM-PPKF 2027 yang disepakati, sudah ada beberapa indikator yang setidaknya mendekati atau berada pada target KEM-PPKF 2027, seperti Pertumbuhan Ekonomi, Lifting Minyak, Lifting Gas Bumi, Rasio Gini, Indeks Modal Manusia, bahkan ada yang sudah lebih seperti Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal. Suku Bunga SBN 10 Tahun kita sekarang sudah mendekati ceiling dari target, yaitu 7,22%. Secara umum, target KEM-PPKF 2027 dan kondisinya saat ini dapat dilihat dalam Tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Target KEM-PPKF 2027 dan Kondisinya Saat ini

Terkait dengan defisit APBN, dalam KEM-PPKF 2027 ditetapkan di rentang 1,8%-2,4%. Angka tersebut dapat mengindikasikan bahwa pemerintah ingin memberi sinyal bahwa APBN tetap ekspansif untuk mendukung pertumbuhan, fiskal tetap dijaga, utang tidak melonjak, dan menjaga kepercayaan investor.

Perspektif kebebasan ekonomi; yang mengacu kepada kemampuan individu untuk memproduksi, berdagang, berinvestasi, dan memilih tanpa hambatan berlebihan; dapat mendorong ekonomi Indonesia untuk “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Masalahnya, Indonesia sendiri masih berhadapan dengan tantangan struktural terkait hak milik, integritas pemerintah, dan efektivitas peradilan.

Berdasarkan data “Indeks Kebebasan Ekonomi” (2026) oleh The Heritage Foundation, nilai hak milik, integritas pemerintah, dan efektivitas peradilan masing-masing adalah 39,7; 42; dan 43,1 atau berstatus “Repressed” (“Ditekan”). Disamping itu, data Indeks Persaingan Usaha berdasarkan wilayah di Indonesia dalam KEM-PPKF 2027 Kementerian Keuangan juga menunjukkan bahwa masih ada disparitas persaingan usaha di Indonesia Barat dengan Indonesia Timur. Untuk mentransformasi sektor riil di Indonesia, tantangan peningkatan daya saing bisnis tidak hanya bersifat sektoral, tetapi juga spasial. Jakarta mencatat skor tertinggi yang mana mencerminkan bahwa ekosistem bisnis lebih kompetitif dengan didukung oleh infrastruktur, akses pasar, serta kedalaman sektor jasa dan keuangan. Sebaliknya, beberapa wilayah, seperti Papua, menunjukkan tingkat persaingan yang masih terbatas.

Untuk mendorong hak milik, integritas pemerintah, efektivitas peradilan, maupun meningkatkan ekosistem bisnis, ada satu hal yang tidak boleh luput, yaitu kelembagaan atau institusi. Dalam ekonomi, “institusi” mengacu pada dua hal: 1) badan atau lembaga yang menyediakan barang/jasa ekonomi dan berperan dalam ekonomi, seperti Dirjen Pajak, Bea Cukai, BI; 2) aturan, norma, atau mekanisme yang membentuk individu dalam berinteraksi ekonomi, seperti pasar yang kompetitif, sistem perbankan, dan lain-lain. Ekonom juga merujuk pada hak milik, pemerintahan yang jujur dan adil, stabilitas politik, serta sistem hukum yang dapat diandalkan untuk “institusi” itu. Dengan kata lain, institusi adalah kebebasan ekonomi itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk mencapai target KEM-PPKF 2027, kualitas institusi itu menjadi sangat penting. Negara dapat mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk infrastruktur, pendidikan, maupun hilirisasi. Namun, tanpa adanya kepastian hukum, perlindungan hak milik, birokrasi yang efisien, dan tata kelola yang bersih, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan itu akan jauh dari optimal.

Reformasi kelembagaan perlu ditempatkan sebagai inti dalam agenda “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Pemerintah perlu mengakselerasi digitalisasi layanan publik, memperbaiki birokrasi maupun menghilangkan regulasi yang tumpang tindih, memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat, terutama di Indonesia Timur. Jika hal tersebut dapat dilakukan, maka kepercayaan investor akan menguat, lapangan kerja formal dapat tercipta lebih banyak. Semua hal ini bermuara pada pemerataan pertumbuhan ekonomi yang optimal.

 

Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com

Komentar