Pelajaran dari UGM dan UMY tentang Kebebasan Akademik

Beberapa waktu terakhir, dua kampus besar di Yogyakarta, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjadi sorotan publik karena dua peristiwa yang sekilas tampak berbeda, tetapi sesungguhnya memiliki benang merah yang sama.

Di UGM, Serikat Mahasiswa (Sema) UGM membubarkan sebuah diskusi yang menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko (BBC Indonesia, 17/6/2026). Peristiwa tersebut memunculkan kritik terhadap mahasiswa yang dianggap tidak menghormati kebebasan berbicara dan tradisi akademik.

Tidak lama berselang, di UMY, mahasiswa mengamankan seorang anggota intelijen yang berada di sekitar kampus setelah berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa (Detik.com, 19/6/2026). Kehadiran aparat intelijen di lingkungan kampus kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas-batas pengawasan negara terhadap aktivitas politik mahasiswa.

Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan satu persoalan yang sama, yaitu masih adanya cara pandang yang keliru terhadap relasi kampus dan negara, dan bagaimana ia memengaruhi kebebasan akademik di dalamnya. Misalnya, terkait ruang aman dan kondusif untuk sivitas akademika dan kampus berkontribusi dalam proses kebijakan lewat kegiatan maupun kritiknya, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun (The Indonesian Institute, 2025).

Mungkin kebanyakan orang akan memahami bahwa kampus memiliki kebebasan mengundang siapa pun untuk berbicara di kampus, termasuk bagian dari pemerintah, karena hal tersebut adalah bagian dari kebebasan akademik. Padahal, kebebasan akademik memiliki makna yang jauh lebih luas. Ia tidak hanya melindungi hak seseorang untuk menyampaikan gagasan dalam hal ini pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi hak sivitas akademika untuk mengkritik, mempertanyakan, bahkan menolak gagasan yang dianggap bermasalah.

Dalam kasus UGM, kemarahan mahasiswa tidak lahir di ruang hampa. Diskusi yang menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah itu berlangsung di tengah situasi ketika publik sedang mempertanyakan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari kondisi ekonomi yang memburuk, kontroversi program-program strategis nasional, komunikasi publik pejabat pemerintah yang kontroversial dan bermasalah, hingga berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai belum terselesaikan. Di tengah konteks tersebut, tidak mengherankan apabila sebagian mahasiswa memandang forum tersebut bukan sebagai ruang dialog yang setara, melainkan sebagai ruang legitimasi kekuasaan.

Tentu saja, tidak semua orang harus setuju dengan cara mahasiswa mengekspresikan penolakannya. Di satu sisi, demokrasi yang sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya juga membutuhkan ruang kondusif untuk dialog yang setara dan rasional, serta konstruktif untuk membahas kepentingan bersama. Namun, kemarahan mahasiswa tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan antidemokrasi. Kemarahan juga merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dalam masyarakat demokratis. Terlebih ketika ia muncul dari akumulasi kekecewaan terhadap tata kelolal proses kebijakan dan dampak buruknya, serta permasalahan fungsi pilar demokrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, saluran-saluran partisipasi yang selama ini dianggap tidak cukup didengar oleh pengambil kebijakan.

Sebaliknya, kasus di UMY menunjukkan persoalan yang berbeda tetapi sama mengkhawatirkannya. Jika kampus merupakan ruang yang seharusnya bebas untuk berpikir, berdiskusi, dan mengkritik kekuasaan, maka kehadiran aparat intelijen di sekitar aktivitas mahasiswa berpotensi menciptakan efek pengawasan (surveillance effect). Dalam situasi seperti itu, mahasiswa dapat merasa bahwa aktivitas politik mereka sedang diamati, dicatat, atau bahkan dicurigai. Kehadiran aparat intelijen juga jelas menunjukkan ancaman terhadap kebebasan akademik dan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang bersuara kritis dan keras terhadap pemerintah maupun penguasa.

Padahal, kritik terhadap pemerintah bukan merupakan ancaman bagi negara. Kritik justru merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kampus sejak lama memiliki fungsi sebagai ruang produksi pengetahuan, analisis, dan kritik sosial. Dalam konteks ini, masukan dari kampus juga seharusnya dilihat sebagai bagian wajar yang diharapkan terhadap sivitas akademika. Ketika mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah, mereka sedang menjalankan salah satu fungsi paling mendasar dari universitas, yaitu menguji kekuasaan melalui argumentasi dan nalar kritis dengan basis ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana relasi antara kampus dan kekuasaan sedang dibangun hari ini. Di satu sisi, kampus berisiko diperlakukan sebagai panggung untuk memperoleh legitimasi politik dalam bentuk dialog terbatas di tengah karut-marut proses kebijakan. Di sisi lain, kampus juga berisiko dipandang sebagai ruang yang perlu diawasi ketika kritik mulai menguat, sehingga makin membuat kebebasan akademik semakin terancam.

Kampus tidak seharusnya menjadi ruang yang hanya menyambut suara-suara yang nyaman bagi pemerintah. Selain itu, kampus juga perlu terbuka untuk komunikasi publik yang kondusif dan konstruktif, dengan memanfaatkan dialog terbuka, kritis, dan saling menghormati, serta jaminan keamanan juga dari pemerintah. Namun, jangan sampai kampus menjadi ruang yang membuat mahasiswa merasa diawasi dan terancam ketika menggunakan hak politiknya. Kebebasan akademik hanya dapat hidup ketika kampus memiliki otonomi untuk menentukan sikapnya sendiri, mengkritik, atau bahkan menolak kekuasaan dengan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar