Isu Kesehatan, Akankah Menjadi Isu Prioritas Pilkada 2018?

Pilkada tahun 2017 telah dilaksanakan di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Tahun ini pilkada akan dilaksanakan kembali di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Masing-masing kandidat sudah pasti telah menyiapkan amunisi kampanye dalam bentuk visi, misi, dan program kerja. Prioritas isu yang diangkat pun bermacam-macam, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Faktanya isu kesehatan belum menjadi prioritas nyata dari para kandidat. Mencermati data visi misi kandidat pilkada 2017, dapat diketahui bahwa dari 20 kandidat (1 provinsi tidak ditemukan visi misi kandidat di website KPUD) yang ada, sebanyak 18 kandidat menyebutkan isu kesehatan.

Namun, dari 18 kandidat hanya 11 kandidat yang menyebutkan turunan atau detail program kesehatan secara konkrit. Untuk kandidat Basuki-Djarot pada Pilkada DKI 2017 lalu misalnya, memiliki misi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, salah satunya jaminan kesehatan. Misi ini kemudian dijabarkan kembali dengan program nyata seperti menggunakan mekanisme BPJS PBI kelas 3 dan mendorong keanggotaan BPJS melalui iuran dan memastikan seluruh perusahaan mendaftarkan pegawainya dengan BPJS. Contoh lain adalah program dari kandidat nomer urut 2, Rusli-Idris di Pilkada Gorontalo mengenai layanan kesehatan gratis yang juga akan diintegrasikan dengan jaminan kesehatan nasional dan tetap memperhatikan upaya promotif preventif.

Kurangnya Pemahaman Isu Kesehatan

Tidak munculnya isu kesehatan secara konkrit di dalam visi, misi, dan program kerja kandidat mengindikasikan bahwa ada kebuntuan dan ketidakpahaman kandidat terhadap masalah kesehatan yang ada di tiap daerah. Bahkan hal ini juga menunjukkan bahwa kandidat hanya memandang isu kesehatan sebagai amunisi kampanye. Banyak program populis yang dimunculkan hanya untuk mendulang suara pemilih. Beberapa contoh diantaranya adalah program kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan jaminan kesehatan daerah, peningkatan kualitas hidup, serta memperluas akses dan kualitas kesehatan.

Program populis sangat rentan gagal terlaksana atau sulit bertahan dalam jangkau waktu lama. APBD sebagai sumber dana program tidak akan mencukupi, terlebih tidak semua daerah memiliki anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total APBD seperti yang sudah diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 (lihat gambar 1). Misalnya, program kesehatan gratis yang selalu diumpankan kepada masyarakat tidak akan bertahan lama dan cenderung diragukan keberlanjutannya. Kandidat juga seolah tidak paham tentang aturan Sistem Kesehatan di Indonesia dimana pada tahun 2019 UHC (Universal Health Coverage) harus tercapai. Padahal UU No. 23 Pasal 67 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daear berkewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, salah satunya JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Gambar 1. Persentase Belanja Kesehatan Terhadap Total APBD, 2015

Sumber: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, 2015

Pentingnya Isu Kesehatan

Derajat kesehatan masyarakat akan mempengaruhi pembangunan ekonomi. Mustahil dicapai perkembangan ekonomi tanpa dibarengi kesehatan masyarakat yang baik. Masyarakat yang sehat akan lebih produktif dibandingkan dengan masyarakat yang sakit. Masyarakat yang produktif secara otomatis juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Sakit yang diderita pasti akan menyebabkan potential lost, baik karena tidak mampu lagi bekerja atau pun karena pengeluaran biaya kesehatan. Hal ini senada dengan penelitian Analisis Pengaruh Kesehatan terhadap Jumlah Penduduk Miskin di Kota Padang. Hasilnya adalah tingkat kesehatan yang buruk berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah penduduk miskin di Kota Padang (Yuhendri, 2013).

Memandang isu kesehatan sebagai prioritas sudah seharusnya dilakukan para kandidat. Penyesuaian visi, misi, dan program kerja khususnya dalam bidang kesehatan harus disesuaikan dengan harapan masyarakat dan permasalahan nyata di lapangan. Jangan sampai kandidat hanya ‘latah’ mengekor daerah lain dengan program kesehatan yang dinilai bagus dan telah berhasil. Hal yang perlu dipertegas adalah permasalahan kesehatan antara daerah satu dengan daerah lain sudah pasti berbeda, sehingga akan kontraproduktif dan sulit untuk diterapkan jika program kesehatan disamakan.

Berdasarkan data visi misi dan program kerja kandidat di Pilkada 2017 didapatkan informasi bahwa ada kandidat di Provinsi Banten dan Aceh yang masih memasukkan program kesehatan gratis yang tidak terintegrasi dengan program nasional. Program tersebut berupa kartu jaminan kesehatan daerah maupun kartu jaminan kesehatan berbasis KTP.

Program-program ini mengingatkan kita pada program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digagas Jokowi pada Pilkada DKI 2012 lalu. Keberhasilan Jokowi dengan Program  KIS ini mengilhami beberapa kandidat di Pilkada 2017 untuk mencantumkan program yang sama. Sayangnya, ketika tahun 2012 memang belum ada program layanan kesehatan gratis berbasis Universal Health Coverage yang menjadi target nasional pada tahun 2019 mendatang. Ini lah alasan mengapa kondisi satu daerah tidak bisa disamakan dengan daerah lain, terlebih di waktu yang berbeda dengan kebijakan yang terus berubah.

Oleh karena itu, kandidat harus selalu menyesuaikan visi, misi, dan program kerja dengan kebijakan level nasional. Sesuai amanat UU, Pemda memang diberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan sebagai wujud otonomi daerah. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh tumpang tindih dan bertentangan dengan program nasional seperti program jaminan kesehatan yang harus berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Kandidat harus melek kebijakan pada level atas. Jangan sampai hanya karena terbentur peraturan yang lebih tinggi, maka janji kampanye tidak dapat bertahan, bahkan mustahil terealisasikan.

Umi Lutfiah, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, umi@theindonesianinstitute.com

Komentar