Foto TII.

Gelar Diskusi Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS.

The Indonesia Institute yang di pimpin Adinda Tenriangke Muchtar selaku Direktur Program TII untuk  menyikapi agenda KPU tentang tahap pendaftaran calon anggota legislatif pada tanggal 9-22 April 2013 serta penetapan Daftar
Caleg Sementara (DCS) maka dengan ini  “The INDONESIAN FORUM Seri 24” menggelar Diskusi Terbuka. Kamis, 11 April 2013 bertempat  Gd. The Indonesian Institute Lt.1 Jl.
Wahid Hasyim 194, Kp Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. dengan Tema : Kesiapan Parpol Peserta Pemilu

Sebagai Pembicara:
Hadar Navis Gumay, Anggota Komisioner  KPU RI
M. Hanif Dhakiri, Anggota Komisi X dan
Sekretaris F-PKB DPR RI
Didik Supriyanto, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem)
M. Yasin Ardhy, Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang

Acara tersebut Yang di Moderator :
Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII

Dalam sambutannya Adinda Tenriangke Muchtar menjelaskan,” bahwa kami dari TII mencoba membedah bersama permasalahan- permasalahan yang ada dalam tahapan pemilu
ini, seperti;
1. Bagaimana partai politik menentukan calon anggota legislatif (Caleg) yang berkualitas pada
pemilihan Legislatif (Pileg) 2014?
2. Bagaimana partai politik menyikapi tahapan DCS, khususnya dengan dua partai politik tambahan, PBB dan PKPI?
3. Keterwakilan perempuan, sebuah syarat atau kebutuhan?
4. Bagaimana kesiapan KPU dalam menyikapi dinamika proses dan tahapan pemilu?

Selanjutnya Adinda Tenriangke Muchtar  mengatakan,”bahwa proses pendaftaran calon Anggota legislatif, merupakan tahapan yang sangat penting,namun saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi seperti kesiapa dua partai yang belakangan di tetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 (PBB dan PKPI) permasalahan lain adalah, kemampuan partai dalam menyeleksi bakal calon legislatifnya. Lemahnya tahapan seleksi yang dilakukan oleh partai terhadap calon legislatifnya akan membawa kerugian bagi partai politik,jika menghasilkan legislator yang bermasalah,”katanya

Lebih lanjut  Adinda Tenriangke Muchtar menambahkan,”pelaksanaan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen. Aturan yang mengharuskan parpol memenuhi 30 persen caleg perempuan di semua tingkatan daerah pemilihan, yang mendapat tanggapan beragam dari parpol sebagai tantangan atas kesiapan mereka sebelum berlaga di pileg 2014,”pungkasnya.

Sumber: Nusantaranews.com.

Komentar