Untuk menangani masalah keterbatasan tenaga dokter spesialis kandungan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan menekan kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan penanganan medis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan pemberian izin bagi dokter umum untuk melakukan operasi caesar (Kompas.com, 18/05/2025). Wacana ini dikritisi oleh pakar kesehatan karena dianggap membahayakan keselamatan ibu saat proses persalinan.
Kekhawatiran ini kemudian direspons oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa Kemenkes RI sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan kompetensi dokter umum dalam melakukan tindakan darurat, termasuk operasi caesar melalui pelatihan khusus (Liputan 6.com, 18/05/2025). Merujuk strategi Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2021, kunci penurunan angka kematian ibu dan bayi dapat dicapai melalui peningkatan upaya deteksi kegawatdaruratan, edukasi, dan pelayanan berkualitas bagi ibu dan bayi yang dilaksanakan secara kontinu, mulai dari pra-kehamilan, masa kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, serta pasca persalinan.
Kebijakan tersebut relevan dengan data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) Kemenkes RI tahun 2024 yang menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan kematian ibu di Indonesia disebabkan oleh keterlambatan penegakan diagnosis dan rujukan ibu hamil ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana lengkap (Kemenkes RI, 2024). Berdasarkan data tersebut, wacana pemberian izin dokter umum dalam melakukan caesar, khususnya pada wilayah 3T perlu dikaji dengan mengedepankan pendekatan preventif, serta dengan urgensi yang jelas. Pemerintah sebaiknya fokus mengatasi akar kematian ibu, yaitu lambatnya deteksi dini risiko kehamilan, sesuai data MPDN.
Peningkatan cakupan pemeriksaan antenatal dapat menjadi solusi yang diprioritaskan untuk mengatasi keterlambatan deteksi dini risiko kehamilan agar ibu hamil dapat mengontrol risiko kehamilannya secara teratur karena berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, ditemukan bahwa ibu hamil di Indonesia yang seharusnya melakukan pemeriksaan antenatal minimal sebanyak 6 kali justru tidak melakukan pemeriksaan hingga memenuhi batas minimal tersebut. Buktinya, terjadi perbedaan gap kunjungan antenatal pertama dengan kunjungan antenatal keenam yang mencapai >40%.
Apabila pemerintah serius ingin menurunkan angka kematian ibu di Indonesia, Kementerian Kesehatan dapat menerapkan berbagai solusi berikut. Pertama, optimalisasi implementasi deteksi dini kegawatdaruratan medis yang dialami ibu hamil sejak pra-kehamilan dapat dilakukan melalui edukasi pra kehamilan bagi calon ibu dan ayah melalui posyandu ataupun program skrining pra nikah yang telah dijalankan pemerintah. Edukasi ini menjadi langkah pemberdayaan sejak dini agar calon ibu dan ayah dapat memahami jenis perawatan kehamilan dan pasca kehamilan yang penting dilakukan untuk merawat kandungan dan bayi secara sehat.
Lalu, cakupan pelayanan antenatal, sosialisasi pemanfaatan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sebagai panduan ibu dan ayah dalam melakukan pemantauan kesehatan ibu, bayi, dan anak sampai 6 tahun perlu semakin ditingkatkan. Dengan demikian, para ibu dan ayah menjadi dapat memahami frekuensi pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan penunjang lainnya yang perlu dilakukan selama kehamilan dan memanfaatkan buku KIA untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan secara berkala.
Kedua, akar masalah keterlambatan penegakan diagnosis dan rujukan ibu hamil dapat didata secara lebih rinci dengan pengembangan dashboard pelayanan maternal berbasis ketimpangan yang dapat dikolaborasikan dengan akademisi, masyarakat sipil, pemberdayaan kader, dan investasi dari pengusaha. Pengembangan dashboard ini esensial untuk mengidentifikasi secara lebih lanjut faktor yang menimbulkan keterlambatan diagnosis dan rujukan ibu hamil ke fasilitas kesehatan, seperti karena masalah jarak, kendala biaya, tidak mendapatkan izin suami, hambatan transportasi, budaya, tidak mengetahui bahwa kondisi kehamilannya darurat, atau faktor lainnya.
Pendataan perlu diklasifikasikan berdasarkan status pendidikan, status ekonomi, jumlah kunjungan antenatal, status persalinan (apakah dibantu tenaga kesehatan atau tidak), angka kematian ibu, dan wilayah tempat tinggal agar dapat dijadikan sarana pemetaan wilayah Indonesia dengan indeks ketimpangan pelayanan maternal yang tinggi. Dengan demikian, hasil pencatatan tersebut dapat membantu pemangku kebijakan untuk menetapkan wilayah intervensi prioritas, seperti dengan mengidentifikasi daerah yang memiliki cakupan pemeriksaan antenatal rendah, angka kematian ibu tinggi, dan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan yang rendah.
Selain itu, pendataan ini dapat membantu pemetaan strategi kebijakan berdasarkan faktor yang menghambat ibu hamil dalam mengakses layanan. Apabila disebabkan karena kendala biaya dan jarak maka pemerintah dapat melakukan subsidi transportasi dan penyediaan rumah singgah bagi ibu hamil. Apabila cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan rendah akibat tidak adanya tenaga kesehatan di wilayah tersebut, maka pemerintah dapat melakukan redistribusi tenaga kesehatan spesialis, perawat, dan bidan melalui optimalisasi program Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
Mekanisme tersebut disertai penguatan kompetensi tenaga kesehatan dalam melakukan deteksi dini risiko kehamilan jauh lebih krusial dibandingkan dengan menyusun regulasi dan mekanisme pelatihan baru yang membutuhkan waktu implementasi yang lama dan berbiaya besar. Hal ini kontraproduktif dengan semangat efisiensi negara. Kemudian, wacana Menteri Kesehatan ini menunjukkan bahwa pemerintah terkini tidak memahami urgensi yang jelas dalam penyusunan kebijakan dan memiliki keterampilan komunikasi yang buruk karena memicu keresahan publik akan keamanan layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan temuan studi TII “Evaluasi 200 Hari Menteri Kabinet Merah Putih” yang menemukan bahwa keterampilan komunikasi menteri hanya sebesar (68,75%) dan konsistensi penyusunan berdasarkan prioritas yang jelas hanya sebesar (35,42%). Evaluasi ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia harus diwujudkan dengan kebijakan berbasis data yang disertai dengan keterampilan komunikasi yang baik untuk melindungi keamanan publik.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research