Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Indonesia dihebohkan dengan kabar demonstrasi besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang merupakan imbas dari kebijakan Pemerintahan Kabupaten Pati yang memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 (bisnis.com, 13/8/2025).
Peristiwa ini juga diduga merupakan puncak dari serangkaian respons yang dilayangkan oleh Sudewo, Bupati dari Kabupaten Pati yang sempat menanggapi kritik warga terhadap kebijakannya itu dengan tantangan. “Siapa yang akan melakukan aksi, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan merubah keputusan tetap maju. Silakan kalau ada pihak pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah,” jelasnya seperti dikutip detikJateng (14/8/2025).
Pernyataan Bupati Pati, Sudewo di mana “silakan demo 5.000 atau 50.000 orang” adalah bentuk “provocateur leadership”(Kaltwasser, 2017). Gaya kepemimpinan seperti ini bisa menjadi bumerang karena alih-alih meredam ketegangan, gaya ini cenderung menguji loyalitas pendukung sambil memancing oposisi untuk “overreact”. Selain itu, pernyataan seperti ini juga seperti menggiring narasi bahwa ia sebagai Bupati kuat, tegas, dan tidak mudah diintervensi, namun di sisi lain juga otoriter karena tidak membuka ruang dialog dengan masyarakatnya sendiri.
Hal ini tentu membuat publik melihat pemimpin justru sebagai tokoh yang harus “dilawan” alih-alih dipercaya untuk menyejahterakan kehidupan mereka. Hal ini juga menimbulkan persepsi bahwa pemimpin daerah justru seringkali memberikan tekanan kepada masyarakatnya sendiri, bukan sebagai fasilitator dialog yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan. Gaya kepemimpinan seperti ini setidaknya memiliki risiko menimbulkan polarisasi, memperkuat sentimen emosional di masyarakat, dan menggeser fokus dari pencarian solusi bersama menjadi pertarungan opini sebagaimana studi Jean Lipman (2005) tentang “toxic leadership”.
Di sisi lain, dalam konteks prinsip “good governance”, ucapan atau sikap yang bersifat provokatif semacam ini berpotensi mengikis nilai deliberasi publik, karena mengabaikan tanggung jawab pemimpin untuk menciptakan ruang diskusi yang konstruktif, inklusif, dan berbasis bukti. Akibatnya, masyarakat tidak hanya kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pengambilan keputusan, tetapi juga semakin sulit membangun kepercayaan terhadap institusi dan proses kebijakan yang adil.
Selain itu, kepeminpinan gaya populis juga sering digunakan untuk memposisikan diri pejabat sebagai figur berkarisma, yang memanfaatkan konflik untuk menjaga namanya tetap hadir di pemberitaan dan percakapan publik. Pernyataan Bupati Pati, terutama dalam konteks kebijakan yang memicu protes seperti kenaikan PBB-P2, mencerminkan kegagalan kepemimpinan yang menempatkan ego pribadi di atas kebutuhan publik. Dalam hal di mana Bupati Pati menemui massa aksi dan meminta maaf juga mencerminkan simbolisasi yang bersifat performatif dan reaktif, alih-alih keseriusan dalam menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Pati.
Dari perspektif lain, fenomena ini menimbulkan preseden buruk untuk pemimpin lain jika gaya ini tidak berusaha diubah atau dikoreksi, meskipun hal ini berisiko merusak tata kelola yang sehat. Konsekuensi langsungnya sudah terlihat: DPRD mengambil langkah hak angket sebagai bentuk pengawasan ekstra. Sementara, eskalasi protes akibat isu pajak melahirkan daftar panjang keluhan warga, memperburuk hubungan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen untuk mengubah pendekatan kepemimpinan menuju model yang lebih partisipatif dan transparan, serta akuntabel, di mana kebijakan disusun melalui dialog yang setara dengan masyarakat dan bukan sekadar formalitas politik. Dalam hal ini, kepemimpinan yang karismatik dan berempati, serta memiliki kemampuan berkomunikasi publik yang baik juga menjadi keniscayaan.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research