PARTAI Politik (Parpol) di Indonesia diminta untuk tidak “alergi” terhadap usulan Calon Presiden (Capres) Independen. Pasalnya usulan tersebut dinilai tak akan menyebabkan deparpolisasi yang menghapus kewenangan Parpol dalam melakukan rekruitmen politik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini tidak mengarah kepada deparpolisasi, Capres Independen semata muncul untuk mengakomodasi hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida dalam diskusi seputar Capres Independen di Kantor Indonesian Institute,Jakarta, Rabu (6/4).
Sehingga jelas Laode, Capres Independen bukanlah ungkapan kebencian terhadap Parpol.
Untuk itu tambah Laode, DPD RI lebih memilih menggunakan istilah Capres Perseorangan daripada Independen. Hal itu dimaksudkan untuk menghilangkan kesan anti Parpol.
Wacana Capres Independen ini sendiri masih kontroversial lantaran dianggap masih berada di luar konstitusi meski DPD RI telah merampungkan naskah usulan perubahan kelima Undang-Undang (UUD) 1945. Salah satu usulan yang memicu kontroversi terkait Capres Independen.
Pasalnya Pasal 6A ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 tegas menyatakan,”Pasangan Capres dan Wapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu,”. Sebab itu dinilai perlu amandemen kelima apabila ingin mengakodomodasi Capres Independen.
Sumber: Jurnas.com.