PEMBENTUKAN Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan suatu keharusan dan keniscayaan.
Lembaga tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita sudah menunggu ini. Kita bersyukur hari ini ada pelantikan Kepala BSSN. Dengan dilantiknya beliau, segera akan disusun format organisasinya bagaimana strukturnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, seperti dilansir Metrotvnews.com.
Presiden Joko Widodo kemarin melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN di Istana Negara Jakarta.
Djoko merupakan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diberhentikan dan diangkat kembali menjadi Kepala BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kepala BSSN diberi hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Berbeda dengan Lemsaneg yang berada di bawah Kemenko Polhukam, BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga itu bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Wiranto mengatakan Kemenko Polhukam akan memfasilitasi BSSN untuk berkoordinasi dengan Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait aktivitas siber.
“Saya kira dengan adanya badan yang sudah dibentuk ini sudah ada satu wadah, jadi ada rumahnya, ada alamatnya untuk bagaimana kita mengembangkan siber nasional, ada penanggung jawab di situ,” ujar Wiranto.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap BSSN bisa meminimalisasi kejahatan siber. Perkembangan dunia maya saat ini tidak terhindarkan karena itu perlu ada BSSN untuk memonitornya.
“Paling tidak yang memfitnah dan kejahatan siber bisa dikurangi setelah BSSN dibentuk,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari meminta BSSN mampu menjalankan posisi sebagai lembaga independen, tidak berpihak dan semata untuk kepentingan negara.
Hak berpendapat
Pengamat politik dari The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan salah satu tugas BSSN di bawah kepemimpinan Djoko Setiadi adalah me-nyaring berita bohong atau hoax yang dapat mengganggu keamanan nasional.
Meski begitu, ia berharap keberadaan BSSN tidak lantas mengebiri kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Arfianto mengingatkan pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan ide melalui media apa pun dan tanpa memandang batas negara.
“Jika memang akan ada pembatasan, harus diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan demi prinsip kepentingan umum yang lebih luas, misal terkait dengan maraknya hoax,” tutur Arfianto.
Sumber: Mediaindonesia.com