Dalam acara Cat Lovers Social Day 2025 (12/6), ada satu momen hangat yang menjadi pusat perhatian. Acara yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Hewan Polri diramaikan dengan kehadiran seekor kucing terkenal di media sosial, Bobby Kertanegara (suara.com, 15/7/2025). Bobby bukan kucing biasa, melainkan kucing peliharaan dari Presiden Prabowo Subianto. Bukan hanya karena keimutannya yang jadi pusat perhatian, tapi bahwa Bobby memiliki sejumlah personel keamanan yang mengawalnya (suara.com, 15/7/2025; tempo.co, 17/7/2025).
Pengawalan Bobby oleh personel keamanan sebagai kucing kesayangan dari Presiden Prabowo menuai pertanyaan dari publik di media sosial. Berdasarkan pernyataan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, ia tidak menyangkal bahwa pengawalan Bobby merupakan bagian dari fasilitas negara. Maka dari itu, beberapa kalangan menjadi mempertanyakan keputusan ini karena pajak warga digunakan untuk keperluan pengamanan peliharaan pejabat negara.
Juri berdalih bahwa Bobby termasuk properti dari Presiden Prabowo, dan segala bentuk properti dan harta benda milik Presiden wajib untuk dijaga. Maka dari itu, apakah pemahaman ini sama dengan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi (tempo.co, 17/7/2025)?
Melihat kasus lain yang juga pernah disorot publik, yaitu terkait permohonan pengawalan oleh sejumlah Kedutaan Besar untuk istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat akan pergi ke Eropa dan Turki dengan menggunakan persuratan resmi kementerian (kompas.com, 7/7/2025). Walau kabar ini dianggap palsu oleh Menteri secara langsung (finance.detik.com, 7/7/2025), namun hal ini mengundang pertukaran pikiran di kalangan masyarakat terkait kelaziman praktik ini di kalangan pejabat negara.
Pejabat negara tentu memiliki tugas banyak dan penting karena berkontribusi untuk kemaslahatan seluruh warga negara. Namun, tetap perlu ada batasan terkait pemanfaatan fasilitas-fasilitas. Negara bukan perusahaan keluarga yang diturunkan dari generasi ke generasi yang profitnya bisa dinikmati keluarga begitu saja. Ada peraturan yang melandasinya, serta sistem yang sebagian besar geraknya dibiayai oleh uang rakyat berupa pajak. Hal ini harus menjadi pengingat bagi semua pejabat negara dan siapapun yang bergerak dengan uang rakyat.
Akuntabilitas dan transparansi terkait penggunaan pajak selalu digaungkan tidak hanya oleh akademisi, tapi juga organisasi dan masyarakat sipil pada umumnya. Bukan hanya penyalahgunaan fasilitas yang menjadi pertanyaan, tapi kasus korupsi juga menjadi momok buruk soal ke mana pajak rakyat menguap untuk disalahgunakan. Komitmen terkait pemberantasan korupsi yang digadang menjadi prioritas pemerintahan ini saat dijanjikan di masa kampanye hingga saat kini juga masih belum terlihat optimal penegakan hukum dan komitmen nyatanya.
Dari kucing yang gemas, kita belajar bahwa ada dinamika penggunaan fasilitas negara di baliknya yang harus kita kritisi. Sebagai masyarakat sipil, kita perlu menjadi kritis tentang apa yang dilakukan pemerintah dengan uang pajak rakyat. Namun tidak berhenti di situ, kita juga harus konsisten dengan ikut mengamalkan nilai amanah untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan materi yang bukan menjadi hak kita.
Terlebih dalam gelombang efisiensi anggaran, seluruh jajaran pemerintah baiknya juga memberikan contoh terkait pemisahan gaya hidup pribadi dengan penggunaan fasilitas negara. Peraturan di Indonesia sudah cukup jelas mengatur batasan dan penggunaan fasilitas negara, yang tersisa tinggal kesadaran dan komitmen, serta rasa tahu diri dan tanggung jawab pejabat itu sendiri untuk bisa amanah dalam penggunaannya.
Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
christina@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research