Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan dan Perbandingan Pengaturan Profesi dan Penyelesaian Perselisihan dalam UU Kesehatan

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi Indonesia 2023. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul “Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan dan Perbandingan Pengaturan Profesi dan Penyelesaian Perselisihan dalam UU Kesehatan”, yang ditulis oleh Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif.

Studi dengan metode penelitian normatif ini menemukan bahwa UU Kesehatan belum menerapkan partisipasi bermakna secara optimal. Para pemangku kepentingan terkait yang diikutsertakan dalam pembahasan masih belum mencakup yang bisa mewakili isu kesehatan mental dan wabah menular. DPR dan Pemerintah juga belum memenuhi hak untuk dijelaskan dalam partisipasi bermakna bagi masyarakat, terutama organisasi profesi yang memberi penolakan terhadap UU Kesehatan. Diperlukan penemuhan hak untuk dijelaskan dalam partisipasi bermakna.

Studi ini merekomendasikan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk peraturan pelaksana yang mengatur standar keterlibatan para pemangku kepentingan dan standar pemenuhan 3 (tiga) hak dalam partisipasi bermakna yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.

Selain itu, isu penyelenggaraan profesi dan organisasi profesi perlu diperjelas kembali pengaturannya dalam peraturan pelaksana oleh Kementerian Kesehatan. Penyeragaman penyelenggaraan profesi untuk tiap tenaga kesehatan dan medis dinilai belum mempertimbangkan kompleksitas masing-masing profesi, sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan hukum untuk ketentuan masing-masing profesi yang telah dicabut oleh UU Kesehatan.

Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya metode rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan yang perlu dikaji kembali agar dapat melindungi tenaga kesehatan dan medis tanpa membuatnya kebal hukum. Perlu dibahas kembali metode perlindungan tenaga kesehatan dan medis oleh Kementerian Kesehatan dan ahli hukum pidana.

Pengaturan organisasi profesi dalam UU Kesehatan juga perlu dilengkapi dengan paling sedikit membahas keharusan pembentukannya, jumlah, serta tata cara pembentukannya. Untuk pelaksanaannya di daerah-daerah selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah.

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [6.37 MB]

Komentar