Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup menyita perhatian publik. Melalui Putusan Nomor 36/PUU-IX/2012 yang menguji konstitusionalitas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terhadap UUD 1545, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Putusan yang disertai dengan dissenting opinion dari salah satu hakim konstitusi ini dalam satu amarnya menyatakan bahwa keberadaan BP Migas adalah inkonstitusional.Update Indonesia kali ini mengangkat tema utama tentang Melacak Jejak Inkonstitusionalitas BP Migas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Update Indonesia kali ini juga mengangkat tema-tema penting di bidang ekonomi, hukum, politik dan sosial. Bidang ekonomi membahas tema kisruh kelangkaan BBM dan kelangkaan daging sapi. Bidang hukum membahas mengenai Ruang Lingkup Piutang Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Audit BPK Terhadap Kasus Hambalang. Bidang politik mengangkat tema mengenai riset capres alternatif. Di bidang sosial mengangkat tema mengenai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta tema tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pengurangan Resiko Bencana.
Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regular diharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahan dan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi dan think tank internasional dalam mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya di Indonesia.
Selamat membaca.