Wacana Amandemen Kelima terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) kembali bergulir setelah tiga orang ketua umum partai politik mengusulkan untuk melakukan penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka amandemen terhadap konstitusi menjadi satu hal yang harus dilakukan, karena ketentuan terkait dengan masa jabatan presiden sudah diatur pada Pasal 7 UUD 1945.
Rencana untuk melakukan amandemen konstitusi telah tampak sejak penyampaian rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 kepada MPR periode berikutnya pada 18 Agustus 2019. Salah satu materi yang diusulkan untuk diamandemen ialah menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Rencana ini akhirnya ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019-2024 dengan melakukan kajian terhadap GBHN yang berganti nama menjadi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Setelah rencana untuk menghidupkan GBHN tidak lagi santer terdengar sebagai salah satu subtansi yang akan diamandemen dari UUD 1945, dorongannya malah berubah pada penambahan masa jabatan presiden dan upaya untuk melakukan penundaan pemilu. Padahal, pembatasan masa jabatan presiden merupakan salah satu subtansi pokok pada Amandemen Pertama UUD 1945 pada 21 Oktober 1999. Upaya penambahan masa jabatan ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada kualitas demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 84” bertajuk, “Urgensi Amandemen Konstitusi”.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana perkembangan wacana amandemen terhadap UUD 1945?
- Apakah amandemen terhadap UUD 1945 saat ini dibutuhkan? Jika ya, mengapa? Jika tidak, apa seharusnya prioritas legislasi saat ini?
- Pada situasi seperti apa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan?
- Bagaimana langkah yang ideal dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945?
- Apa materi muatan yang perlu ditambahkan atau diubah jika dilakukan amandemen terhadap UUD 1945?
Pengantar diskusi:
- Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Zulfikar Arse Sadikin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi Partai Golkar
- Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
- Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Moderator: Nuri Resti Chayyani, Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute
Download Materi, Rangkuman dan Dokumentasi TIF 84