The INDONESIAN FORUM Seri 57”Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara”

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri sebagai Narasumber dalam Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 57

 

Hari, tanggal     :  Selasa, 17 September 2019

Waktu                 :  14.00 – 16.00 WIB

Tempat               :  Kantor The Indonesian Institute (TII) Jl. HOS Cokroaminoto No.92 RT 2/RW 5,

                                  Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10310 (sebelah kiri Dunkin Donuts  

                                  Menteng)

Fokus Diskusi   : “Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara”

 

Pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan pada sidang bersama antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (2017), jumlah penduduk DKI Jakarta dari tahun 1961 hingga 2017 meningkat menjadi 10,37 juta jiwa.

Namun, peningkatan jumlah penduduk masih diikuti sederat problematika perkotaan. Beberapa diantaranya adalah masalah pengangguran, korupsi. kemacetan parah, polusi, kriminalitas, permukiman kumuh, dan penumpukan sampah. Menurut Jokowi, alasan pemindahan dimaksudkan agar Indonesia sentris dapat terwujud, mengingat pembangunan dan kepadatan penduduk paling banyak berada di Pulau Jawa.

Pada dasarnya, pemindahan ibu kota adalah memindahkan pusat pemerintahan. Memindahan ibu kota tidak sekadar membalikkan telapak tangan. Rencana yang terintegrasi perlu dilakukan. Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) harus mampu bersinergi agar impian mewujudkan ibu kota yang ideal dibangun dengan kesamaan visi dan strategi. Pemerintah dan DPR harus segera melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemindahan ibu kota. Misalnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Pemerintah Pusat dan Daerah juga diharapkan melakukan tinjauan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota/kabupaten.

Selain itu, badan otoritas pengelola pemindahan ibu kota harus segera dibentuk agar dapat mengintegrasikan aktor-aktor perencana/ strategis pemindahan ibu kota. Mengingat masalah kemiskinan, pengangguran, hutang negara hingga kerusakan hutan yang masih terjadi dan belum mampu dikurangi secara signifikan di lokasi ibu kota negara yang baru, tidak bisa dipungkiri bahwa pemindahan ibu kota juga menimbulkan beragam pro dan kontra.

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana kesiapan Pemerintah Pusat jelang pembangunan ibu kota baru?
  2. Apa saja permasalahan yang harus dipertimbangkan dan ditangani terkait pemindahan ibu kota negara?
  3. Apa saja langkah strategis yang harus dilaksanakan untuk pembangunan ibu kota baru?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  2. Vunny Wijaya, Peneliti Bidang Sosial, The Indonesian Institute

 

Moderator: Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset & Program The Indonesian Institute

Download Rangkuman TIF 57 MAteri Vunny Materi Iwan Nurdin Rangkuman TIF 57
MENYOAL PEMINDAHAN IBU KOTA_VUNNY_PENELITI SOSIAL TII_TIF 57
Presentation ibu kota iwan nurdin

Komentar