Sejak tahun 2005, semua negara yang merupakan anggota World Health Organization (WHO), telah berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau sebuah sistem kesehatan yang memastikan bahwa setiap warga di dalam populasi, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu dengan biaya yang terjangkau.
Indonesia yang juga merupakan salah satu anggota WHO, telah menargetkan akan mencapai hal tersebut di tahun 2019. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, visi tersebut diwujudkan dalam bentuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN mengintegrasikan penyelenggaraan jaminan kesehatan secara nasional. Sayangnya, meski telah beroperasi efektif pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit anggaran.
The Indonesian Institute (TII) dalam kajian kebijakan tengah tahun 2019 ini, melakukan kajian kualitatif mengenai permasalahan tersebut dan menemukan beberapa kendala pelaksanaan JKN yang tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Misalnya, masih banyak daerah yang terlambat membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang didaftarkan, karena seringkali tersandera oleh konfigurasi politik di daerah. Hal ini salah satunya terlihat dalam lamanya proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kapasitas fiskal, penerimaan daerah yang begitu bervariatif, serta masih adanya sejumlah daerah yang masih belum menyesuaikan APBD kesehatannya dengan amanat Undang-Undang Kesehatan, juga merupakan kendala-kendala yang menjadi temuan dalam kajian TII. Dalam The Indonesian Forum kali ini, TII tertarik untuk mendiskusikan topik ini dan hasil kajian kebijakan kami tersebut lebih lanjut, dengan mengundang beberapa narasumber terkait. Berikut beberapa pertanyaan yang akan diangkat:
Bahan Diskusi:
- Bagaimana dinamika tata kelola jaminan kesehatan di Indonesia selama ini?
- Bagaimana implementasi kebijakan jaminan kesehatan dalam era otonomi daerah?
- Apa saja upaya Pemerintah Daerah untuk ikut mengatasi defisit BPJS dan mendukung JKN di daerah selama ini?
- Bagaimana skema proyeksi dan strategi khusus BPJS Kesehatan kedepan untuk mengatasi permasalahan kesenjangan pelaksanaan jaminan kesehatan antara Pusat dan Daerah, serta diantara daerah sendiri?
Pengantar Diskusi:
- Dr. Ascobat Gani MPH, Dr.PH., Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
- Andi Afdal, MM, Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan, BPJS Kesehatan
- Muhammad Aulia Y. Guzasiah, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Moderator:
Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Rangkuman TIF 55 Materi TIF 55 Kajian Kebijakan TII 2019_Jamkes di Era Otoda Materi Pembicara Rangkuman TIF 55PPT TIF 55 - Jamkes di Era Otoda- The Indonesian Institute-2 Juli 2018-FINAL
Kajian Kebijakan TII 2019_Jamkes di Era Otoda
ascobat gani Financing UHC Indonesia