Pada hari Rabu, 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif untuk barang-barang impor dari negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Di ”Hari Pembebasan” (”Liberation Day”), istilah Trump untuk hari ditentukannya kenaikan tarif ini, beberapa negara di kawasan Asia dikenakan tarif impor lebih dari 40%, seperti Kamboja (49%), Laos (48%), Vietnam (46%), Sri Lanka dan Myanmar (44%). Indonesia ...
Read More »
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research