Tag Archives: Caleg Terpilih

Menjaga Komitmen atau Melanggar Hak Politik? Dilema Caleg Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang berpotensi mengubah dinamika politik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa calon legislatif (caleg) yang telah terpilih tidak dapat mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 21 Maret 2025, menegaskan bahwa caleg terpilih hanya diperbolehkan mundur jika mendapatkan penugasan ...

Read More »