Suara Terbanyak dan Kualitas Keterwakilan

Oleh: Hanta Yuda AR, Peneliti dan Analis Politik The Indonesian Institute

Opini Jurnal Nasional. Rabu, 7 Januari 2009.

Di penghujung tahun 2008, konstalasi politik nasional dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK menyatakan bahwa Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 itu bertentangan den­gan makna substantif prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945. MK akhirnya menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal dalam penentuan caleg terpilih.

 

Itu artinya, penetapan calon anggota legis­latif (caleg) pada Pemilu 2009 ti­dak lagi memakai sistem nomor urut dan telah digantikan dengan sistem suara terbanyak. Hal itu berlaku bagi semua partai politik. Pertanyaannya, sejauhmana sistem suara terbanyak akan berdampak positif bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam memutuskan rantai oligarki pimpinan partai di satu sisi, dan meningkatkan kualitas hubungan wakil rakyat dan pemilih yang diwakilinya di sisi lain?

Rantai Oligarki

Penerapan sistem proporsional terbuka terbatas yang sebelumnya masih menggunakan nomor urut, wakil rakyat lebih ditentukan partai daripada oleh rakyat. Ketika itu, caleg yang memperoleh suara terbanyak tetapi tidak dapat memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) akan tergusur oleh caleg yang berada di nomor urut atas. Pada kondisi itu, hegemoni politik akan menampakkan wujud aslinya, dimana politik oligarki tumbuh subur dan elite parpol kerap menjalankan politik ala rente dengan menjajakan setiap jumlah suara yang diraih demi keuntungan kelompok oligarkis masing-masing.

Sistem proporsional terbuka terbatas dengan sistem nomor urut ini merupakan upaya elite parpol untuk mempertahankan kultur yang sudah hidup selama ini, yaitu menjadikan elite oligarkis pimpinan parpol sebagai faktor yang paling dominan atas terpilih atau tidaknya seorang caleg. Sistem seperti ini tentu akan menyuburkan praktik oligarki di tubuh parpol. Karena keputusan penentapan caleg akan dihegemoni oleh segelintir elite saja.

Karena itu, putusan MK tentang mekanisme suara terbanyak setidaknya dapat memutus mata rantai oligarki pimpinan parpol dalam penentuan caleg. Meskipun tidak serta merta memberantas semuanya. Namun, kewenangan partai politik yang semula cukup besar dalam penentuan caleg terpilih, otomatis akan berkurang sebagai dampak dari putusan MK ini. Selain itu, putusan MK juga akan memotong satu mata rantai praktik jual beli nomor urut yang diduga kuat masih menjadi tradisi parpol di Indonesia. Untuk konteks jangka panjang, keputusan ini akan mendorong pergeseran kekuasaan penentuan caleg dari oligarki pimpinan parpol ke kedaulatan suara rakyat (pemilih).

 

Kualitas Keterwakilan

Penerapan sistem nomor urut sebelumnya menyebakan terjadinya split loyalty, dimana caleg akan lebih loyal kepada elite atau pimpinan parpol ketimbang pemilih yang diwakilinya. Konsekuensi dari kondisi itu, maka bagi yang berkeinginan menjadi anggota legislatif berpotensi akan lebih mengabdi kepada para petinggi partai daripada kepentingan rakyat. Kesetiaan seorang wakil rakyat dinilai bukan kepada rakyat atau pemilih, tetapi kepada figur pimpinan parpol.

Karena itu, sistem pemilu dengan berdasarkan nomor urut hanya mementingkan kepentingan caleg yang memiliki kedekatan dengan pimpinan partai. Kondisi seperti ini menjadikan para wakil rakyat tercerabut dari basis pemilih (rakyat) dan hanya menjadi wakil partai, bukan wakil rakyat. Hubungan wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya dalam situasi seperti itu dalam istilah Gilbert Abcarian (1967) merupakan tipe partisan, yaitu seorang wakil rakyat bertindak hanya berdasarkan keinginan partainya. Setelah terpilih dalam pemilu, maka lepaslah hubungannya dengan para pemilih. Kualitas keterwakilan seperti ini tentunya sangat rendah.

Selain tipe partisan, tiga tipe lainnya menurut Gilbert Abcarian adalah trustee, delegate, dan politico. Seorang wakil rakyat digolongkan dalam tipe trustee bila wakil rakyat tersebut bebas bertindak atau mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan yang diwakilinya. Kebalikannya adalah tipe delegate, yakni wakil rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan konstituennya. Ia bertindak sebagai utusan dari yang diwakilinya. Sedangkan tipe politico menggabungkan semua tipe sebelumnya ditambah keterikatan pada hati nuraninya. Wakil rakyat yang masuk dalam tipe ini akan selalu bertindak atas dasar pertimbangan pemilih (constituency), partai asalnya (party) dan juga hati nuraninya (conscience).

Karena itu, putusan MK tentang mekanisme suara terbanyak dalam penentuan caleg juga akan mendorong terjadinya pergeseran pola hubungan anggota legislatif dengan pemilih, dari tipe partisan ke tipe politico atau delegate, yaitu adanya keterikatan wakil rakyat dengan pemilihnya. Karena itu sistem suara terbanyak akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas keterwakilan anggota parlemen.

Untuk konteks jangka panjang, sistem suara terbanyak akan mendekatkan pemilih dengan wakil-wakilnya di parlemen. Penggunaan sistem suara terbanyak juga akan mendorong anggota legislatif terpilih untuk tetap terus bersinergi dengan kepentingan konstituen di dapil yang diwakilinya. Jika tidak pandai memelihara dukungan publik, memungkinkan muncul “pemakzulan” dari publik atau setidaknya tidak dipilih lagi di pemilu berikutnya. Hal ini juga akan mendorong para anggota legislatif untuk lebih aspiratif terhadap kepentingan konstituen yang diwakilinya. Seandainya anggota legislatif lebih memilih kebijakan yang tidak populis di mata publik, maka akan menuai risiko. Kondisi ini akan membuka ruang partisipasi konstituen dalam proses pengambilan keputusan di parlemen.

Terlepas dari itu semua, putusan MK ini patut diapresiasi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat. Putusan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memutus mata rantai oligarki pimpinan partai dalam penetapan caleg dan momentum untuk meningkatkan kualitas hubungan wakil rakyat dan pemilih yang diwakilinya.

Komentar