Ada semacam euforia setiap kali investasi data center masuk ke Indonesia. Batam dapat proyek US$5 miliar, Karawang-Bekasi-Cikarang jadi primadona baru, dan pejabat berlomba-lomba mengumumkan target angka kapasitas listrik yang akan dibangun. Tetapi di tengah euforia ini, kita perlu berhenti, refleksi, dan bertanya: siapa sebenarnya yang menanggung biaya dari pembangunan “pabrik (Artificial Intelligence/AI)” ini?
Investasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif di dunia memang sedang booming. Data dari Stanford Human-Centered Artificial Intelligence (akses 13 Agustus 2026) menjabarkan nilainya mencapai US$33,9 miliar pada tahun 2024, delapan setengah kali lipat dibanding 2022. EY (22 Maret 2024) memproyeksikan kontribusinya ke Produk Domestik Bruto (PDB) dunia bisa tembus US$1 triliun pada 2033. Indonesia pun diproyeksikan researchandmarkets.com (2026) jadi pemain kunci data center Asia Tenggara, dengan pasar yang tumbuh dari US$2,81 miliar (2025) ke US$6,08 miliar (2031).
Tapi ada sisi yang sangat jarang dibicarakan di setiap kali kita berbicara investasi di ruang-ruang diskusi: setiap unit listrik yang mengalir ke server AI itu punya jejak air dan jejak lahan yang nyata dan besar jumlahnya. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat konsumsi air untuk pembangunan AI setara kebutuhan domestik dasar 1,3 miliar orang di akhir dekade ini, dengan kebutuhan lahan lebih dari 14.500 km² atau setara dengan dua kali luas wilayah metropolitan Jakarta. Ini bukan angka abstrak. Ini air yang tadinya mengalir ke sawah untuk pertanian, rumah tangga untuk air bersih, dan lahan yang tadinya menjadi kawasan resapan.
Ini adalah persoalan eksternalitas negatif yang klasik secara teori dan praktiknya. Dan justru karena klasik, seharusnya kita sudah tahu resepnya. Selama harga listrik dan air yang dibayar operator data center tidak mencerminkan biaya sosial sesungguhnya, seperti kerusakan air tanah, berkurangnya jatah air domestik dan pertanian, emisi karbon dari pembangkit batu bara, maka pasar akan terus mendorong konsumsi berlebihan. Ini murni logika Pigou (ekonom Inggris Arthur Cecil Pigou): siapa yang mencemari, dia yang harus membayar (polluters pay principle). Bukan masyarakat sekitar, bukan generasi berikutnya, tapi si pencemar yang harus membayar.
Yang membuat banyak orang khawatir adalah perkembangan dan polanya di lapangan. Dharmawantara, Rizantha, dan Explorer (2026) mencatat ekspansi data center terkonsentrasi tajam di koridor Jawa Barat (Karawang, Bekasi, Cikarang) dengan proyeksi daya 2.010 MVA, jauh melampaui Jakarta yang cuma 547 MVA. Padahal, Jawa Barat adalah salah satu lumbung pangan utama nasional. Gandharum dkk. (2022) sudah mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Jawa Barat mengancam ketahanan pangan nasional. Sementara itu, krisis air bersih di sejumlah wilayah Indonesia diproyeksikan Bappenas akan meluas dari 6% wilayah pada tahun 2000 menjadi 9,6% pada tahun 2045.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk menolak investasi AI. Justru sebaliknya. Investasi AI perlu dibaca secara kritis dari perspektif kebebasan ekonomi. Dalam kebebasan ekonomi, ada dua dimensi yang dapat berbenturan. Di satu sisi, guna membangun institusi inklusif ala Acemoglu, Johnson, dan Robinson (nobelprize.org, 14 Oktober 2024), Indonesia membutuhkan kepastian regulasi dan perlindungan hak properti, serta rule of law yang kuat. Di sisi yang lain, kedaulatan digital, yaitu kemandirian kita dalam mengelola, menguasai, dan melindungi segala aspek digital nasional agar tidak bergantung dan dieksploitasi asing, dapat berpotensi mengurangi aspek “trade freedom” dan menaikkan biaya transaksi bagi investor. Tapi ada trade-off yang tidak boleh kita hindari: antara kedaulatan digital dan kepastian hukum di satu sisi, dengan risiko crowding-out dan proteksionisme berlebih di sisi lain. Ini bukan pilihan antara state control penuh atau laissez-faire, tapi soal seberapa cerdas kita meracik regulasinya.
Maka, pemerintahan Presiden Prabowo perlu segera bergerak di tiga lini. Pertama, ESDM dan PLN harus merancang tarif listrik data center yang mencerminkan biaya marjinal sosial, termasuk memperhitungkan komponen emisi batu bara, sambil mewajibkan porsi energi terbarukan yang meningkat bertahap. Kedua, Kementerian PU dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) perlu menetapkan tarif air baku berbasis kelangkaan untuk kebutuhan pendinginan data center, dan mewajibkan studi dampak air sebagai syarat izin sebelum pembangunan, termasuk batas ekstraksi air tanah. Ketiga, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus memperketat alih fungsi lahan di kawasan resapan air dan lahan pertanian produktif, dan mewajibkan AMDAL yang benar-benar menghitung jejak air dan jejak lahan, dan memberikan insentif bagi yang sudah dapat mengurangi emisi dengan baik dan dinsentif bagi polluters yang bebal, bukan cuma jejak karbon di atas kertas.
Indonesia memang berada di titik strategis. Tapi strategis bukan berarti kita boleh luput untuk menghitung biaya sesungguhnya dari “kelimpahan” investasi ini. Kalau kita terus membiarkan harga listrik dan air tidak mencerminkan kelangkaannya, kita bukan sedang membangun ekonomi digital yang berkelanjutan, tetapi, kita sedang menggadaikan sumber daya alam kita sendiri demi angka investasi yang terlihat bagus di slide presentasi.
Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research