Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Kedua belas orang yang ditetapkan oleh DPR RI ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses seleksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Oleh karena itu, Policy Assessment tahun 2022 The Indonesian Insitute mengevaluasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif ini, mengevaluasi proses seleksi dengan menggunakan sembilan prinsip good governance, yaitu partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, peduli pada pemangku kepentingan, berorirentasi pada konsensus, kesetaraan, keefektifitasan dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis.
Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat tujuh prinsip good governance yang telah diterapkan pada proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, yaitu partisipasi, penegakan hukum, transparansi, peduli pada pemangku kepentingan, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, dan visi strategis. Namun, terdapat dua prinsip yang belum terpenuhi, yaitu prinsip kesetaraan karena belum terpenuhinya 30 persen perempuan, dan prinsip efektivitas dan efisiensi, di mana masih ada permasalahan teknis yang menghambat proses seleksi. Selain itu, penelitian ini juga mencatat bahwa prinsip penegakan hukum belum sepenuhnya diterapkan pada penentuan tim seleksi, serta partisipasi publik dan transparansi juga belum terpenuhi.
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.