Bantuan sosial tunai bersyarat (conditional cash transfer) Program Keluarga Harapan (PKH) dinilai mampu membantu rumah tangga berpendapatan rendah untuk berhadapan dengan dampak sosio-ekonomi COVID-19. Adanya berbagai penyesuaian dalam pemberian PKH, baik dalam perluasan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai 10 juta KPM, penambahan alokasi anggaran sebesar 25 persen untuk setiap indeks komponen, serta frekuensi pencairan menjadi setiap bulan selama 12 bulan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Nopitri Wahyuni, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, yang berjudul “Studi Pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) pada Masa Pandemi COVID-19”, kenaikan jumlah penerima manfaat sebesar 8.69 persen tersebut diharapkan dapat menangkap dinamika kerentanan sosio-ekonomi yang dihadapi keluarga akibat adanya krisis ekonomi pandemi ini, terutama pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial yang menjadi aspek komponen pada PKH.
Namun, pada prosesnya, pemberian PKH tentu mengalami beberapa tantangan. Tantangan pertama amat erat dengan upaya penentuan sasaran penerima manfaat. Pada saat krisis, penentuan penerima sasaran harus mempertimbangkan perubahan kondisi masyarakat secara cepat dan menangkap kerentanan terhadap krisis (shock-responsive targeting).
Selain terkait dengan akurasi data, permasalahan lain yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam hal fleksibilitas kebijakan adalah mekanisme penyaluran program. Pada masa COVID-19, tantangan ini menjadi lebih besar seiring diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karantina maupun isolasi mandiri di berbagai daerah.
Kemudian, terkait kemampuan anggaran untuk cakupan penerima manfaat yang lebih luas, Kementerian Sosial telah mendapatkan mandat sebanyak 37.4 triliun, yang diantaranya ditujukan untuk program bantuan sosial tunai bersyarat PKH. Peningkatan komponen indeks bantuan mencapai 25 persen untuk 10 juta KPM dinilai cukup responsif untuk memperluas cakupan penerima manfaat PKH. Hal ini pun harus dibarengi dengan kecepatan realisasi anggaran dan ketepatan dalam pencairan kepada penerima manfaat.
Selamat Membaca.