Policy Assesment TII 2021-Studi Implementasi BST

Bantuan Sosial Tunai COVID-19 merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar di masa krisis. Namun, beberapa data sekunder menunjukkan bahwa BST belum tepat sasaran. Selain itu ada pula studi yang menunjukkan bahwa BST belum dimanfaatkan secara tepat. Maka dari itu, penting untuk dilakukan evaluasi mengenai efektivitas implementasi BST, baik itu dari aspek ketepatan sasaran maupun kebermanfaatan program.

Dalam kajian kebijakan tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yang berjudul “Studi Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai di Masa Pandemi”, Nisaaul Muthiah, Peneliti Bidang Sosial TII, menyampaikan beberapa hal terkait efektifitas implementasi BST di masa pandemi. Nisaaul juga menyampaikan beberapa catatan untuk perbaikan BST dan program bansos lain kedepannya.

Pertama, pada aspek ketepatan penerima bantuan, mayoritas sampel yang dianalisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerima bantuan sudah tepat sasaran, yakni berasal dari masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi menengah kebawah. Walaupun begitu, masih tetap ada ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Banyak rumah tangga yang sudah tergolong mampu namun mendapat BST. Hal tersebut dikarenakan data BST yang tidak update.

Kedua, pada aspek kebermanfaatan bantuan, mayoritas sampel yang dianalisis dalam studi ini memanfaatkan dana BST untuk membeli bahan makanan, terutama beras. Selain itu, hampir 10% penerima BST juga memanfaatkan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Hasil studi literatur juga menunjukkan masih adanya rumah tangga yang membelanjakan dana BST untuk kebutuhan sekunder seperti rak, pakaian, bunga, dll. Pemanfaatan dana BST untuk hal-hal pembelanjaan hal-hal sekunder biasanya dilakukan oleh rumah tangga yang tergolong mampu, namun mendapat bantuan.

Dari kedua hal di atas, dapat kita ketahui bahwa ketepatan sasaran merupakan hal yang penting untuk mendorong efektifitas implementasi BST. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemensos harus melakukan perbaikan data penerima bansos. DTKS harus diperbaharui secara rutin. Kemensos juga harus memaksimalkan dan mengawasi peran perangkat RT, RW dan perangkat desa, untuk mendapatkan data yang akurat. Kemenkeu juga harus meningkatkan anggaran untuk bansos agar dapat memberi dampak yang lebih signifikan pada KPM. Sementara itu, DPR dan KPK juga harus memperketat pengawasan anggaran bansos di Kemensos.

Selamat membaca

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [3.69 MB]

Komentar